kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan dana saksi masih cari dasar hukum


Kamis, 06 Februari 2014 / 20:35 WIB
Pembahasan dana saksi masih cari dasar hukum
ILUSTRASI. Kode Redeem Genshin Impact 3.1 Terbaru September 2022, Klaim Primogem Gratis Sekarang


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pembahasan kebijakan pemberian honor saksi partai politik (parpol) dari APBN. Pembahasannya masih dalam tahap pencarian dasar hukum yang paling tepat.

"Yang sedang dicari, posisi hukum yang tepat seperti apa. Ini kan masih pengkajian bersama (antara pemerintah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu)," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Dia mengatakan, pemerintah juga tidak pernah memutuskan membatalkan wacana itu. "Masak belum ada (peraturan presidennya), sudah dibatalkan," lanjut Arif.

Meski pemilu hanya tinggal sekitar dua bulan lagi, dia mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pembahasannya. Menurutnya, baik perpres mengenai dana saksi parpol, perlindungan masyarakat (linmas) maupun mitra pengawas pemilu lapangan (PPL), masih dalam pengkajian.

Menurut Arif, pemerintah belum memutuskan apakah akan menuangkan semua aturan itu dalam satu perpres atau membuatnya terpisah dalam dua perpres. Dia juga membantah bahwa pemerintah memuruskan untuk mencoret anggaran dana saksi parpol dalam rancangan perpres.

"Kan ada rencana mau dibuat dua perpres kalau semuanya setuju. Ini kan sedang dibahas. Bisa saja itu kembali ke satu perpres," katanya.

Yang pasti, kata dia, perpres soal mitra PPL dan linmas sudah semakin menemui titik terang. "Yang mitra PPL dan linmas sudah mengerucut. Kalau dana saksi parpol masih terus dibahas," kata Arif.

Sebelumnya diberitakan, dana saksi partai politik di TPS telah dicoret dari rancangan perpres. Dalam dokumen rancangan perpres draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret.

Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×