Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaini mengaku hanya dimintai pendapat terkait pelaksanaan ibadah haji, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jazuli membantah jika dirinya dikatakan diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan pengelolaan dana haji. Menurutnya, ia hanya dimintai pendapat terkait pelaksanaan hal tersebut.
"Saya bukan saksi atau terperiksa. Tapi dimintai pendapat soal haji atas nama Komisi VIII. Karena seluruh pimpinan komisi pernah ditanya soal pelayanan ibadah haji di Kemenag," kata Jazuli usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Lebih lanjut menurut Jazuli, dirinya hanya ditanyai pendapat berkaitan dengan pelaksanaan dan pelayanan yang selama ini dilakukan Kementerian Agama. Ia pun menyebut, ada sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Pelaksanaan haji itu harusnya kita berkaca seperti di Malaysia, kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji ini bisa bekerja maksimal," imbuhnya.
Oleh karena kekurangan tersebut, Komisi VIII akhirnya mengusulkan adanya Undang-Undang pembentukan dana haji agar pelaksanaannya lebih fokus "Makanya Komisi VIII ini mengusulkan ada undang-undang pembentukan badan haji supaya lebih fokus. Supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan lebih bagus ke depannya," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News