Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Bulan Bintang (PBB) merasa dirugikan dengan rencana pembatalan dana saksi partai politik. Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengatakan, wacana ini telah memberikan harapan kepada para calon saksi yang disiapkan PBB.
"Ini sebenarnya bukan usulan PBB karena yang membahas pemerintah, DPR, dan Bawaslu. Tapi kami dirugikan saat ke luar, dan sekarang enggak jadi. Pikiran saksi kami sudah terkontaminasi iming-iming Rp 100.000," ujar Wibowo, di sela acara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kamis (6/2/2014), di Jakarta.
Wibowo mengatakan, partainya masih berharap agar dana saksi parpol tetap dibiayai negara. Jika batal, PBB pun tetap akan berusaha memenuhi kebutuhan dana saksi secara mandiri, yaitu dari calon anggota legislatif sesuai kemampuan masing-masing.
Akan tetapi, ia mengatakan, PBB tak mampu menempatkan saksi di seluruh TPS se-Indonesia yang jumlahnya lebih dari 500.000 TPS.
"Kami hanya mampu sampai 60 persen, karena ini dana sendiri," ujar Wibowo.
Dana saksi dicoret
Sebelumnya diberitakan, dana saksi partai politik akhirnya dicoret dari rancangan peraturan presiden. Dalam dokumen rancangan peraturan presiden (perpres) draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret. Saat ini, rancangan perpres masih berada di Kementerian Dalam Negeri.
Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan dana saksi partai politik telah dicoret dari rancangan perpres.
”Dana saksi parpol dicoret dalam rancangan tersebut karena akan dibuat terpisah. Kami fokus dulu ke mitra PPL (pengawas pemilu lapangan) dan linmas (perlindungan masyarakat) yang sudah disetujui,” ujar Zudan saat ditemui di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Dalam Pasal 2, rancangan perpres tertanggal 24 Januari, yang mengatur tentang pembiayaan dari APBN, juga tidak disebutkan lagi saksi partai politik. Sementara itu, pada rancangan perpres tertanggal 15 Januari, masalah pembiayaan saksi partai politik yang berasal dari APBN masih tercantum pada Pasal 10.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya ditempatkan dana saksi partai politik juga menolak. Bawaslu menilai dana saksi itu adalah kebutuhan partai politik, bukan Bawaslu. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News