kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.608   13,00   0,08%
  • IDX 8.135   -34,72   -0,42%
  • KOMPAS100 1.111   -4,47   -0,40%
  • LQ45 780   -5,15   -0,66%
  • ISSI 288   0,40   0,14%
  • IDX30 409   -2,88   -0,70%
  • IDXHIDIV20 459   -3,68   -0,79%
  • IDX80 122   -0,56   -0,45%
  • IDXV30 132   -0,37   -0,28%
  • IDXQ30 128   -0,78   -0,61%

Pimpinan Banggar persilakan KPK menyita dokumen


Jumat, 10 Februari 2012 / 19:45 WIB
Pimpinan Banggar persilakan KPK menyita dokumen
ILUSTRASI. Direktur Utama Ancora Indonesia Resources (OKAS) Rolaw P. Samosir.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pimpinan Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak gentar dengan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor mereka di Gedung Nusantara I, Komplek DPR-RI.

Melchias Markus Mekeng, selaku ketua Banggar menyatakan, tidak mempersoalkan penggeledahan itu dengan alasan, ia tak terkait dengan kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang menimpa salah satu anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati. "Kami tidak pusing soal penggeledahan ini, biarkan saja KPK bekerja," ungkap Mekeng kepada sejumlah media (10/2).

Mekeng menyatakan, uang suap itu mengalir ke anggota Banggar, bukan kepada pimpinan Banggar . "Dalam kasus ini, Wa Ode (Wa Ode Nurhayati) terima uang dari dari pengusaha. Tidak ada duit mengalir ke pimpinan Banggar,” tegasnya.

KPK diperbolehkan sita dokomen

Tak hanya menggeledah, KPK menurut Mekeng bisa melakukan penyitaan dokumen di Banggar, baik dokumen yang ada di ruang kerja Wa Ode Nurhayati, maupun dokumen yang ada di ruang Banggar lama.

"Silakan proses hukum berjalan. Silakan saja dokumen yang dibutuhkan diambil. Kami tidak keberatan. Selama proses hukum yang benar dengan prosedur yang juga benar, kami tidak ada masalah," tegasnya.

Dalam kasus ini, Mekeng menegaskan, jika ada yang terbukti terlibat dan bersalah harus bertanggung jawab secara personal. Ia bilang, Wa Ode dalam kasus ini bertindak secara pribadi, karena memperjuangkan daerah.

Ia beralasan, keputusan Banggar selama diambil dengan cara prosedural. "Tidak bisa mengambil keputusan secara personal di Banggar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×