kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPK mulai kumpulkan data dugaan mark up Banggar


Kamis, 09 Februari 2012 / 16:21 WIB
KPK mulai kumpulkan data dugaan mark up Banggar
ILUSTRASI. Turun harga, intip harga terbaru sepeda gunung Pacific Armour DX


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR mengungkapkan bahwa tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai mengumpulkan data terkait adanya dugaan penggelembungan dana proyek ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) senilai Rp 20,3 miliar.

Setelah data mengenai dugaan penggelembungan dana ini cukup, maka selanjutnya KPK akan melakukan penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa, di Gedung DPR, Kamis (9/2).

Prakosa menyatakan pengumpulan data terkait dugaan penggelembungan dana ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi rapat BK dengan Pimpinan DPR. "KPK belum masuk penyidikan, tetapi sudah mulai menginventarisir," jelas Prakosa.

Selanjutnya, KPK akan mulai melakukan penyidikan, sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana rekomendasi rapat BK. Proses penyimpangan berupa dugaan adanya penggelembungan dana atau mark up ini akan diperiksa melalui audit BPKP.

Selanjutnya proses penegakan hukum dugaan penggelembungan dana ini akan diusut oleh KPK. "Renovasi Banggar sekarang sudah selesai. Jadi sesuai dengan pedoman masing-masing, audit oleh BPKP dan penegakan hukum oleh KPK. Maka kalau ada indikasi pelanggaran hukum akan ditindak lanjuti penegak hukum," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×