Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden (pilpres). Dalam peraturan itu, KPU menyertakan klausul yang memungkinkan pilpres 2014 diselenggarakan dua putaran meski hanya diikuti dua kandidat.
"Kami akan merapikan PKPU kami yang memang sejak awal sudah sesuai konstitusi. Revisi hanya untuk menjelaskan saja runtut-runtutnya, bagaimana kalau putaran pertama, bagaimana putaran kedua. Jadi masih tetap sesuai konstitusi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Selasa (24/6).
Ia mengatakan, tidak ada perubahan signifikan dalam PKPU tersebut. Menurut dia, perubahan PKPU nantinya hanya akan mempertegas perintah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres. Penegasan tersebut, katanya, soal pemenuhan syarat presiden dan wakil presiden terpilih yang dilantik.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, dalam perubahan PKPU, pihaknya akan menambahkan klausul berbunyi, "Dalam hal pilpres diikuti dua peserta, jika tidak memenuhi persyaratan perolehan suara minimal 20% yang tersebar di minimal 50% jumlah provinsi, maka dilakukan putaran kedua".
Klausul itu tidak ada dalam PKPU 21/2014 sebelumnya. Dalam PKPU yang lama hanya dicantumkan, calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan yang perolehan suaranya mencapai minimal 20 persen suara di minimal 50 persen jumlah provinsi. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka akan dilakukan putaran kedua. PKPU lama tidak mengatur jika pilpres hanya diikuti dua peserta.
Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. Namun, Pilpres 2014 diikuti hanya oleh dua pasangan calon. Artinya, jika dilakukan putaran kedua, pemilu akan diikuti oleh peserta yang sama. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News