kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN bersiap gugat Petronas Carigali ke arbitrase Hong Kong


Rabu, 04 Juli 2018 / 09:42 WIB
PGN bersiap gugat Petronas Carigali ke arbitrase Hong Kong
ILUSTRASI. Perjanjian jual beli saham bersyarat Pertamina dan PGN


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal mengajukan gugatan kepada Petronas Carigali Indonesia pada akhir Juli. Langkah tersebut, akan dilakukan lewat arbitrase internasional Hong Kong.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menunjuk konsultan yang akan mendampingi Perseroan untuk melakukan arbitrase.

"Programnya sih harusnya akhir Juli ini. Arbitrase-nya Hong Kong ya," jelas Dilo, Selasa (3/7).

Dalam perjanjian juga dijelaskan ketentuan bahwa Perseroan bisa melakukan upaya arbitrase. Arbitrase Hong Kong di pilih, karena menyesuaikan ketentuan yang ada dalam kontrak PJBG.

Dilo mengungkapkan, gugatan dilayangkan lantaran pihak Petronas belum juga melakukan pembayaran. Padahal, pada 2015 Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat mengalami hal yang sama, namun mereka masih membayarkan ship or pay.

"Nah 2016 giliran Petronas yang enggak mampu untuk menyalurkan, sehingga dia terkena ship or pay tapi dia engga bayar. Jadi dari 2016,2017 sampai 2018," ungkapnya.

Direktur Utama Jobi Triananda menjelaskan, dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dimungkinkan untuk melakukan arbitrase. Apalagi Petronal belum membayarkan kewajiban ship or pay di tahun 206.

"Bayangin, kalau anda jadi kami, itu juga harus diselesaikan," jelasnya Selasa (3/7).

Jobi mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan mediasi, namun tidak pernah bertemu. Sedangkan, dalam kontrak sudah diatur, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka Perseroan menjalankan langkah selanjutnya yang ditentukan dalam kontrak, yakni arbitrase.

Perseroan dengan kode emiten PGAS ini masih belum mendapatkan ganti rugi dari Petronas akibat kondisi kahar di Lapangan Kepodang Blok Muriah. Total ganti rugi yang seharusnya sudah dibayar sesuai dengan mekanisme kontrak ship or pay antara Petronas kepada PGN mencapai sekitar US$ 32 juta.

PGN yang memiliki kontrak gas dengan Petronas di proyek pipa gas Kalija I, juga tidak pernah mendapatkan pasokan gas sesuai GTA. Dalam kontrak, Petronas seharusnya menyalurkan jumlah gas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015-2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay yaitu bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.

Jika Petronas tidak menyalurkan gas ke KJG sebesar 104 mmscfd dari 2015 sampai 2019, maka Petronas harus membayar kepada KJG. Pada kenyataannya, realisasi penyaluran Petronas sejak 2015 hingga 2017 selalu di bawah 104 mmscfd.

Pada 2015, realisasi penyaluran gas ke KJG hanya sebesar 86,06 mmscfd. Realisasi penyaluran gas pada 2016 sebesar 90,37 mmscfd dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd. PGN pun menuntut Petronas untuk membayar selisih dari gas yang tidak disalurkan dengan nominal sekitar US$ 32 juta.

Pada Februari 2018 lalu, Petronas berusaha memberikan solusi untuk mengatasi kerugian akibat terjadinya kahar di Lapangan Kepodang. Petronas menawarkan untuk mengganti pasokan gas Kepodang dengan LNG. Petronas bahkan siap membangun FSRU di wilayah tersebut.

Tapi solusi Petronas tersebut baru berupa usulan. Pasalnya pemerintah sampai saat ini belum memutuskan solusi untuk mengatasi kondisi kahar Lapangan Kepodang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×