Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Danantara membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil dinilai perlu dicermati karena berpotensi mengubah struktur persaingan industri tekstil nasional.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan, rencana tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurut dia, tujuan pembentukan BUMN tekstil dapat dipahami mengingat industri tekstil merupakan sektor padat karya yang tengah menghadapi tekanan.
"Saya kira kita perlu melihat rencana ini secara seksama dan hati-hati. Tujuannya dapat dipahami karena industri ini padat karya dan sedang menghadapi tekanan yang cukup berat," ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (23/9/2026).
Namun, menurut Yusuf, persoalan utamanya bukan mengenai perlu atau tidaknya BUMN baru, melainkan peran yang akan dijalankan perusahaan tersebut.
"Sampai sekarang sinyal yang muncul masih belum sepenuhnya jelas. Rosan memang menyampaikan bahwa perusahaan baru ini dapat bermitra dengan pelaku tekstil yang sudah ada, dan itu merupakan arah yang konstruktif," katanya.
Yusuf menilai ketidakjelasan mengenai model bisnis BUMN tekstil tersebut dapat menjadi perhatian bagi pasar. Pasalnya, wacana pembentukan perusahaan baru telah muncul sejak awal 2026, tetapi belum menunjukkan perkembangan konkret.
"Karena wacana ini sudah muncul sejak awal 2026 tanpa perkembangan yang konkret, pasar masih kesulitan membaca model bisnis yang akan digunakan. Ketidakpastian seperti ini biasanya lebih cepat menahan investasi dibanding kebijakan yang jelas meskipun tidak sempurna," jelasnya.
Di sisi lain, kehadiran BUMN tekstil berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap struktur persaingan apabila pendanaan yang disiapkan mencapai skala besar.
Yusuf mengatakan, jika benar tersedia pendanaan hingga US$ 6 miliar melalui Danantara, kapasitas investasi tersebut jauh melampaui mayoritas pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif buat Tekstil Ekspor 2026, Bebas PPN &Restitusi Dipercepat
"Dalam kondisi banyak perusahaan masih bergulat dengan utilisasi rendah dan beban utang, masuknya modal sebesar itu ke segmen yang sudah memiliki kapasitas berlebih seperti pemintalan atau garmen massal berisiko menciptakan persaingan yang tidak sehat," ujarnya.
Menurut Yusuf, persoalan tersebut bukan terletak pada keberadaan BUMN, tetapi pada potensi perbedaan biaya modal dan daya tahan terhadap kerugian.
"Bukan karena keberadaan BUMN itu sendiri, tetapi karena biaya modalnya bisa lebih rendah dan daya tahannya terhadap kerugian lebih panjang," katanya.
Jika kondisi tersebut terjadi, Yusuf menilai terdapat risiko terjadinya perpindahan pangsa pasar dari pelaku swasta ke negara tanpa diikuti penguatan daya saing industri tekstil secara keseluruhan.
Karena itu, posisi Danantara dalam rantai nilai industri tekstil dinilai menjadi salah satu faktor penting. Menurut Yusuf, kehadiran Danantara akan lebih positif jika diarahkan ke area yang selama ini kurang diminati atau sulit dimasuki pelaku swasta.
"Seperti pembangunan kawasan industri, penyediaan utilitas bersama, fasilitas pencelupan dan penyempurnaan berteknologi tinggi, atau revitalisasi aset pabrik yang sudah tidak beroperasi," jelasnya.
Kehadiran negara di titik tersebut, lanjut Yusuf, dapat membantu menurunkan biaya produksi bagi pelaku industri secara lebih luas dan mendorong investasi lanjutan.
Baca Juga: Danantara Segera Bentuk BUMN Tekstil Baru, Buka Peluang Gaet Perusahaan Eksisting
Sebaliknya, kekhawatiran terhadap persaingan dapat muncul apabila BUMN mendapatkan akses khusus terhadap lahan, energi, pembiayaan, atau pesanan pemerintah sehingga harus bersaing dengan swasta dalam kondisi yang tidak setara.
Untuk menjaga persaingan tetap sehat, Yusuf menilai BUMN tekstil perlu beroperasi dengan target keuntungan yang jelas dan biaya modal yang mencerminkan kondisi komersial.
Dengan demikian, tidak terdapat subsidi terselubung yang membuat BUMN memiliki keunggulan dibandingkan pelaku usaha swasta.
Selain itu, akses terhadap utilitas, lahan kawasan, gas industri, hingga pengadaan pemerintah juga perlu diberikan dengan persyaratan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
"Model kemitraan dengan swasta bahkan lebih menarik dibanding kepemilikan penuh negara, terutama jika disertai mekanisme divestasi bertahap ketika proyek sudah berjalan secara komersial," kata Yusuf.
Transparansi kinerja juga diperlukan agar pasar dapat menilai apakah kinerja perusahaan berasal dari efisiensi bisnis atau fasilitas khusus yang diberikan negara.
Sementara itu, terkait rencana pemberian insentif seperti tax holiday untuk investasi baru di sektor tekstil, Yusuf menilai persoalannya bukan semata-mata mengenai pemberian tax holiday, tetapi potensi penumpukan berbagai fasilitas yang diterima perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang PPN Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor
Menurut dia, secara aturan, insentif pajak umumnya diberikan berdasarkan jenis investasi dan kegiatan usaha, bukan berdasarkan status kepemilikan. Dengan demikian, BUMN baru berpeluang memperoleh manfaat yang sama.
"Masalah muncul jika entitas yang sudah mendapat dukungan modal besar, akses pembiayaan murah, atau fasilitas lainnya juga menikmati paket insentif pajak penuh. Dalam situasi seperti itu, kesenjangan dengan pelaku eksisting menjadi semakin lebar," ujarnya.
Yusuf juga menyoroti kondisi pelaku industri tekstil yang saat ini masih menghadapi tekanan. Menurut dia, banyak perusahaan tekstil yang belum terlalu memperoleh manfaat dari tax holiday karena belum menghasilkan laba yang cukup untuk dikenai pajak.
Karena itu, ia menilai desain insentif sebaiknya berbasis aktivitas dan hasil yang ingin dicapai, bukan semata berdasarkan status perusahaan.
"Insentif sebaiknya diarahkan pada investasi yang memperkuat rantai pasok domestik, peremajaan mesin, efisiensi energi, dan peningkatan ekspor dengan kriteria yang sama bagi BUMN maupun swasta," jelasnya.
Yusuf menyebut sejumlah instrumen yang dapat digunakan, antara lain penyusutan dipercepat, tax allowance berbasis belanja modal, serta subsidi bunga untuk restrukturisasi mesin.
Instrumen tersebut dinilai dapat memberikan manfaat bagi perusahaan yang masih berada dalam tahap pemulihan.
"Perlu juga ada batas atas penumpukan insentif agar satu perusahaan tidak menerima berbagai bentuk dukungan sekaligus tanpa ukuran kinerja yang jelas," pungkas Yusuf.
Baca Juga: Danantara Bakal Bentuk BUMN Tekstil Baru, Gandeng Perusahaan Eksisting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














