kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Petinggi tvOne diperiksa KPK terkait Hambalang


Kamis, 03 April 2014 / 11:16 WIB
Petinggi tvOne diperiksa KPK terkait Hambalang
ILUSTRASI. Ternyata, sex toys atau mainan seks bisa memberikan manfaat secara psikologis pada hubungan intim antara suami istri maupun diri sendiri.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan salah satu petinggi stasiun televisi swasta, Kamis (3/4). Adalah Deni Hafas yang merupakan Legal Manager di tvOne akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuj AU (Anas Urbaningrum), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Meski demikian, hingga kini belun jelas apakah kaitan antara petinggi stasiun televisi tersebut dengan kasus Anas. Selain Deni hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fajar Hermansyah yang merupakan seorang anggota Polri terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi stasiun televisi swasta lainnya. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aldasni yang diketahui merupakan Caretaker General Manager Sales and Marketing MetroTV sebagai saksi untuk tersangka Anas.

Dalam kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Deddy dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Adapun Deddy telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×