kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Eksepsi ditolak, Andi siap jalani sidang lanjutan


Selasa, 01 April 2014 / 16:26 WIB
Eksepsi ditolak, Andi siap jalani sidang lanjutan
ILUSTRASI. 4 Kandungan Skincare yang Ampuh Menenangkan Kulit dan Cegah Penuaan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ANdi Alifian Mallarangeng ternyata telah menduga pengajuan nota keberatan (eksepsi) atas isi surat dakwaannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Meski demikian, Andi mengaku siap menjalani sidang berikutnya yang mulai memasuki materi perkara.

"Dan memang seperti yang diduga, biasanya putusan sela tidak dikabulkan karena memang pertimbangan legal-formal yang disampaikan majels hakim. Kami siap untuk memasuki materi perkara," kata Andi usai menalani sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).

Lebih lanjut, Andi bersikeras bahwa isi dakwaannya yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi asumsi-asumsi dan spekulasi-spekulasi.

Andi pun masih meyakini bahwa dirinya tak melanggar hukum dan tidak pula menyalahgunakan wewenang kekuasaannya baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Namun, Andi berharap, kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang menjeratnya tersebut segera tuntas. "Yang tidak salah ya tidak salah. Yang salah ya dinyatakan salah," tambah dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menolak eksepsi Andi. Hakim Ketua Haswandi menilai, surat dakwaan yang telah disusun tersebut telah menguraikan dengan jelas terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Andi.

Menurut hakim, Jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa dengan lengkap dan menguraikan telah fakta-fakta kejadian tindak pidana dengan keterangan waktu dan tempat.

Hakim menilai, keberatan yang disampaikan Andi tidak sesuai dengan KUHAP. Sementara itu, menurut Hakim dakwaan yang telah disusun Jaksa telah sesuai peraturan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×