Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gencarnya upaya Anas Urbaningrum (AU), terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga terkait beberapa kasus tidak mempengaruhi persepsi SBY terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Harus kami akui, SBY tidak pernah sekalipun melontarkan pernyataan negatif kepada AU, kendati terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu gencar membuat pernyataan negatif dan merangkai cerita atas SBY dan Keluarga. SBY pernah mengatakan kepada kami, sebenarnya Anas itu potensial, hanya saja kurang sabar," ujar Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta, Rabu(2/4).
Palmer mengatakan pernyataan Anas terhadap SBY dan keluarga selama ini selain tidak logis, tanpa bukti, juga tidak berdasarkan pada fakta. Pernyataan-pernyataan tersebut bahkan bertentangan satu sama lain dengan data dan fakta yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari keterangan saksi lainnya. Misalnya pernyataan uang muka pembelian mobil Toyota Harrier sebesar Rp250 juta.
Namun, KPK sendiri sudah membantah bahwa bukti maupun keterangan saksi telah membuktikan bahwa sumber dana pembelian Toyota Harier berasal dari perusahaan Nazaruddin.
"Sulit untuk memahami kejiwaan AU atas tindakan yang terus melontarkan kebohongan kepada publik terkait SBY dan Keluarga. Kami yakin KPK profesional dan tidak tertipu dengan kebohongan AU. Kami serahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPK," katanya.
Palmer menambahkan, selama dua periode dipercaya sebagai pemimpin masyarakat, SBY dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas yang tinggi atas korupsi. Terhadap Partai Demokrat, SBY tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi upaya KPK memberantas korupsi atas setiap anggota partai yang terbukti melakukan korupsi. Integritas yang sama juga diperlakukan terhadap keluarga dan kolega.
Demikian juga rangkaian tuduhan terhadap Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait dana US$200 ribu dari proyek Hambalang. “Tidak benar Ibas menerima dana tersebut. Jika ada bukti terkait hal ini, silahkan serahkan kepada instansi penyidik yang berwenang. Tak pernah ada keragu-raguan sikap dalam menanggapi tuduhan tersebut,” tegas Palmer.
Menurut Palmer, juga disayangkan cara-cara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum AU yang mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum. Dari sisi hukum, pernyataan tersebut sudah memuat tuduhan perbuatan tercela.
Hal itu bisa dimaklumi jika tujuannya untuk kepentingan umum dengan cara membuat laporan kepada pihak yang berwajib. Lebih-lebih lagi pernyataan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum AU tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak dimasukkannya tuduhan-tuduhan tersebut dalam BAP tersangka AU.
"AU perlu berjiwa besar untuk menerima proses hukum yang sedang dijalani terkait kasus korupsi yang membelit dirinya. Publik pun telah dewasa untuk menyaring setiap kebenaran dan kebohongan. Karena itu, percuma kalau tujuannya adalah kampanye negatif," tegas dia. (Eko Sutriyanto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News