kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Petinggi Demokrat sudah kompak untuk pecat Angie


Senin, 18 Februari 2013 / 19:57 WIB
Petinggi Demokrat sudah kompak untuk pecat Angie
ILUSTRASI. Kurs Jual Beli Rupiah-Dolar AS Di BRI. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Majelis Tinggi Partai Demokrat akhirnya sepakat memberhentikan salah satu kadernya yang terlibat perkara korupsi, Angelina Sondakh, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemecatan Angie, sapaan Angelina, ini merupakan salah satu upaya bersih-bersih Partai Demokrat.

"Permintaan majelis tinggi semua dibersihkan. Angie akan di-PAW (pergantian antar-waktu)," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, Senin (18/2) di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, bahwa partainya akan melakukan tindakan tegas jika terbukti korupsi. Angelina Sondakh sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Selama ini, Partai Demokrat berdalih tidak memecat Angie lantaran belum ada keputusan hukum yang tetap. Hal ini pun disadari Marzuki.

Meski partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kata Marzuki, PD juga tidak ingin dihukum publik. "Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Sebenarnya kami ingin ada asas praduga tak bersalah tapi jangan sampai kami dihukum publik," kata Ketua DPR itu.

Sejak menjadi tersangka sampai akhirnya divonis, Angie masih menjadi anggota DPR. Angie pun masih menerima gaji pokok anggota Dewan sebesar Rp 15,9 juta setiap bulannya. Badan Kehormatan DPR tidak bisa memberhentikan Angie, lantaran belum ada keputusan hukum tetap.

Pemberhentian Angie hanya bisa dilakukan jika Fraksi Partai Demokrat menggantikan Angie dengan kader Demokrat lainnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh alias Angie.

Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan US$ 1.200.000 dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×