kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demokrat: KPK, kenapa hanya berhenti di Angelina?


Sabtu, 12 Januari 2013 / 12:11 WIB
Demokrat: KPK, kenapa hanya berhenti di Angelina?
ILUSTRASI. Suasana peternakan ayam potong di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/7/2021). Tersengat sentimen subsidi jagung, ini rekomendasi saham CPIN, JPFA, WMUU & SIPD.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Partai Demokrat berharap agar pengusutan korupsi anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat tidak berhenti hanya kepada kader Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Insitusi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengusut semua kasus korupsi.

"Ini tidak mungkin oknumnya hanya seorang saja. Tidak mungkin hanya melibatkan satu orang, hanya satu partai. Pasti melibatkan beberapa pihak. Ini tugas KPK mengungkap semua," kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/1).

Sebelumnya, Angie divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Didi melihat, ada kecenderungan KPK tidak mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Angie maupun kasus korupsi lainnya. Kedepan, kata dia, KPK harus memperbaiki kinerjanya.

Adapun terkait putusan Angie, Didi mengakui dapat memahami kritikan masyarakat terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan. Vonis itu dinilai publik tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Vonis Angie jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

"Saya sangat memahami rasa keadilan masyarakat. Cuma ini majelis hakim yang menilai berdasarkan proses hukum. Faktanya tentu harus dihormati semua pihak. Oleh karena itu, apabila publik tidak puas, KPK harus berjuang proses lebih jauh (banding)," ujar anggota Komisi III DPR itu. (Kompas.com/Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×