Sumber: Tribunnews |
JAKARTA. Kubu Angelina Sondakh menanggapi dingin banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 4,5 tahun penjara. Angie akan mengikuti proses hukum terhadap dirinya.
"Kita ikut proses saja," kata Penasehat Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, Minggu (13/1/2013).
Menurut Nasrullah, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan keputusan itu. Pasalnya, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs tersebut mempunyai kewenangan sebagai penuntut dan menempuh upaya banding.
"Selama ini kalau ukurannya putusan kurang dari 2/3, mereka pasti banding. Kalau di negara-negara yang kuat, power of law, pasti begitu," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Nasrullah menyampaikan pihaknya tetap kecewa kepada hakim tipikor terhadap vonis tersebut. Apalagi, hakim tidak berdasarkan fakta persidangan dalam menjatuhkan putusannya, melainkan cuma dari barang bukti BB (Blackberry).
"Celakanya, di BB tidak menyebutkan angka-angka Angie terima berapa. Tapi kita ikuti proses saja," imbuhnya.
Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis kemarin (10/1/2013), Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Sekarang Kemendikbud). Namun, hukuman yang diterima Angie, sapaan akrabnya, hanya 4,5 tahun, yang berarti tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News