kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:55 WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pesantren Krapyak milik mertua Anas disita negara


Rabu, 24 September 2014 / 21:42 WIB
Pesantren Krapyak milik mertua Anas disita negara
ILUSTRASI. PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) mencatat penurunan penjualan neto pada tahun 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas lahan seluas 7.870 meter persegi (m2) di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta. Di atas lahan tersebut, berdiri pondok pesantren Ali Makshum Krapyak, yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali.

"Majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata," kata Hakim Anggota Prim Haryadi dalam persidangan pembacaan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Selain itu, Hakim Anggota Prim mengatakan bahwa ihwal pengelolaannya, harus dibuat perjanjian antara negara dengan pengelola yayasan tersebut.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI).

Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×