kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pesan bagi penyebar hoaks virus corona: Penjara dan denda Rp 1 miliar menanti Anda!


Kamis, 19 Maret 2020 / 04:37 WIB
Pesan bagi penyebar hoaks virus corona: Penjara dan denda Rp 1 miliar menanti Anda!
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks tentang virus corona yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas. Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang. Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun. "Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1).

Baca Juga: Pesan Jokowi lewat Instagram: Musuh kita bukan virus, melainkan rasa panik berlebihan

Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.

Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter. Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.

Baca Juga: Kian meluas, inilah perkembangan terkini wabah virus corona di 6 negara Asia Tenggara

Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×