kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pesan bagi penyebar hoaks virus corona: Penjara dan denda Rp 1 miliar menanti Anda!


Kamis, 19 Maret 2020 / 04:37 WIB
Pesan bagi penyebar hoaks virus corona: Penjara dan denda Rp 1 miliar menanti Anda!
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks tentang virus corona yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan, setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sampai hari ini, Kemkominfo temukan 232 hoaks soal wabah virus corona

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

Baca Juga: Viral kabar Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena corona, apa benar?

"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.

Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas. Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang. Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun. "Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1).

Baca Juga: Pesan Jokowi lewat Instagram: Musuh kita bukan virus, melainkan rasa panik berlebihan

Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.

Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter. Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.

Baca Juga: Kian meluas, inilah perkembangan terkini wabah virus corona di 6 negara Asia Tenggara

Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×