kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perwakilan KIH bertandang ke rumah Hatta


Sabtu, 15 November 2014 / 16:57 WIB
Perwakilan KIH bertandang ke rumah Hatta
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perwakilan Koalisi Merah Putih kembali mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa untuk menyelesaikan konflik dua koalisi di parlemen. Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey yang hadir dalam kunjungan itu yakin bahwa konflik akan segera selesai dan kedua pihak bisa mencapai kata sepakat.

"Mudah-mudahan berhasil. Senin tanda tangan kesepakatan dan Selasa sudah bisa paripurna," kata Olly sebelum pertemuan di kediaman Hatta, Kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014) siang.

Selain Olly, hadir dalam pertemuan itu politisi senior PDI-P, Pramono Anung, dan Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham.

Pertemuan itu merupakan pertemuan lanjutan setelah muncul penolakan dari ketua umum partai politik anggota KMP atas permintaan KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Menurut Olly, KMP tidak menolak permintaan itu dan sedang berusaha mencari jalan tengah.

"Tadi malam pertemuan (ketua umum di KMP) berjalan bagus kok. Kalau menolak, saya enggak di sini," ujarnya.

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Rapat yang diikuti oleh seluruh ketua umum parpol anggota KMP, Jumat (14/11/2014) malam, memutuskan menolak permintaan KIH soal penghapusan ataupun revisi pasal-pasal tersebut. Namun, jika dalam kajian lebih jauh terdapat pasal yang bersifat pengulangan atau redundant, maka salah satu dari pasal tersebut bisa saja dihapus atau direvisi. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×