Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah sempat lolos dari status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) kembali dimohonkan PKPU oleh PT Lautan Warna Sari (LWS).
Kuasa hukum PT Lautan Warna Sari Leonard Arpan Aritonang mengungkapkan, kliennya mengajukan permohonan PKPU lantaran Bhineka Karya Manunggal memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang ini timbul dari hubungan kerjasama pembelian pewarna tekstil antara dua perusahaan itu.
Dalam berkas perkara yang didapat KONTAN Rabu (27/7), Bhineka Karya Manunggal memiliki utang kepada Lautan Warna Sari sebesar Rp 861,6 juta dan US$ 637,50. Setelah melayangkan surat peringatan (somasi) tapi tak mendapatkan respon dari Bhineka, Lautan Warna Sari memilih menagihnya lewat pengadilan agar BKM segera merestrukturisasi utang.
LWS juga menyertakan kreditur lain, PT Hameko Kamindopratama dengan nilai utang Rp 151,92 juta. Kuasa hukum Bhineka Karya Manunggal M. Ashar Sarifudin mengakui utang itu dan berjanji kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News