kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan peti kemas Multicon jatuh pailit


Kamis, 04 Mei 2017 / 17:13 WIB
Perusahaan peti kemas Multicon jatuh pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan tiga perusahaan investasi asal Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited terhadap PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan empat orang direksi perusahaan.

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan, permohonan pailit tersebut dikabulkan lantaran MIT terbukti lalai dalam melunasi utang induk usahanya Multigroup Logistics Company. Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup.

Begitu juga dengan empat direksi perusahaan Hiendra Soenjoto, Peiter Pais, azhar Umar, dan Asma Admi Usman sebagai penjamin perorangan atas utang Multigorup.

Secara keseluruhan, Multigroup memiliki utang mencapai US$ 50,32 juta kepada tiga perusahaan investasi itu yang berasal dari fasilitas kredit pada 2013 silam.

Kisworo mengatakan, sebagai penjamin MIT dan empat direksinya telah melepaskan hak-hak istimewanya, sehingga diwajibkan menanggung atas utang Multigroup yang telah gagal bayar. "Mengadili, mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (4/5).

Putusan tersebut dibacakan tanpa dihadiri pihak MIT, Heindra, dan Peiter.

Ditemui seusai sidang kuasa hukum pemohon Libarani Shandi mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta. Pihaknya pun siap jika para termohon mengajukan upaya hukum. "Yang pasti upaya hukum tidak menghambat proses kepailitan," katanya kepada KONTAN seusai sidang.

Sementara perwakilan Azhar dan Asma di persidangan enggan berkomentar.

MIT merupakan perusahaan pelayanan peti kemas yang beroperasi di PT Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara. Namun sejak Oktober 2016, lahan seluas 83 hektare itu dikosongkan karena MIT sudah tidak bisa bayar uang sewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×