Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Perusahaan pusat perbelanjaan asal Korea Selatan PT Lotte Shopping Indonesia dapat bernafas lega, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit PT Harum Mitra Usaha (HMU).
Majelis hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih mengatakan, utang yang diklaim PT HMU tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut untuk ditolak, karena tidak sesuai Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebab, menurut majelis HMU tidak dapat membuktikan kalau adanya andedum (perpanjangan) pada 7 Juni 2015 terkait pekerjaan proyek konstruksi mechanical dan electrical pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga 30 Sep 2015.
Dimana, kata Titiek, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa HMU pernah mengajukan permintaan perpanjangan pengerjaan proyek yang dikirimkan lewat surat elektronik ke Lotte. Namun, hal itu tidak pernah ditindaklanjuti Lotte.
Dengan demikian menurut majelis, perpanjangan itu tak pernah dilakukan. Proyek itu berupa pekerjaan instalasi hydrant, instalasi CCTV, instalasi pompa air, dan intalasi pompa booster dan transfer. Dari total kontrak kerjasama Rp 8,48 miliar itu, Lotte diklaim hingga saat ini belum sepenuhnya membayar atau masih menunggak Rp 7,55 miliar.
Selain itu, soal klaim HMU yang telah menyelasaikan proyek 100% dinilai majelis malah belum selesai lantaran tidak ada pernyataan dari dua pihak. "Seharusnya pernyataan penyelesaian proyek ditandatangani oleh dua pihak tapi dalam hal ini yang tandatangan hanyalah dari pihak pemohon (HMU)," kata Titiek dalam putusan yang dibacakan, Rabu (1/3).
Sehingga majelis beranggapan, pengerjaan proyek konsutruksi mechanical dan electrical pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur itu baru diselesaikan parsial alias sebagian.
"Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka perlu pembuktian lebih lanjut terkait nilai utang karena tidak dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga permohonan pailit patut untuk ditolak," jelas Titiek.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Lotte Anwarsyah Tarigan menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya memang, permasalahan ini seharusnya diselesaikan di perkara perdata biasa bukannya perkara kepailitan.
Hal itu lantaran, masih masih perlu pembuktian lebih lanjut soal utang baik terkait nilainya dan waktu jatuh tempo. "Apalagi kreditur lain yang disebutkan tidak pernah hadir di persidangan, putusan majelis sudah tepat," ungkapnya seusai sidang kepada KONTAN.
Dihubungi terpisah kuasa hukum HMU Aviv Ghufron bilang, menghormati pertimbangan majelis hakim. Pihaknya pun masih akan mempertimbangkan untuk upaya hukum lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News