Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan komik asal Amerika Serikat (AS) DC Comics yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya terhadap PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya terkait merek "Superman" akhirnya kandas.
Padahal DC Comics menggugat Marxing Fam agar Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman. "Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas," dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Marxing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Marxing Fajar Nugraha.
Fajar mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat kepemilikan merek Superman tersebut. PT Marxing Fam Makmur merupakan pihak yang berhak memakai dan menggunakan merek Superman. "MA menolak Permohonan Kasasi Yg diajukan oleh DC Comics," terang Fajar.
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bagi penggunaan merek Superman. Fajar bilang salah satu produk yang menggunakan merek tersebut adalah wafer coklat produk dari PT Siantar Top, Tbk.
Sejauh ini, Kontan.co.id belum mendapat tanggapan dari kuasa hukum DC Comics terkait putusan MA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News