kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

DC Comics gugat perusahaan asal Surabaya terkait pembatalan merek Superman


Selasa, 29 Mei 2018 / 22:00 WIB
DC Comics gugat perusahaan asal Surabaya terkait pembatalan merek Superman
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DC Comics, perusahaan komik asal Amerika yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash menggugat PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya.

Gugatan tersebut terkait pembatalan merek Superman, Logo S, serta Superman dan lukisan yang didaftarkan Marxing di Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Kemkumham dengan nomor merek IDM000374438 dan IDM000374439.

DC Comics sendiri telah mengajukan gugatan pada 3 April 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

"Klien kami yang memiliki merek Superman. Intinya soal gugatan pembatalan merek. Kalau soal detil substansi perkara saya belum bisa bilang," kata kuasa hukum DC Comica Prudence Yahya seusai rapat perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Sementara itu, Staf Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek Ditjen KI Kemkumham Augustiwan Muhammad bilang Marxing mendaftarkan merek Superman untuk barang kelas 30 dengan uraian berupa wafer, mie, bihun, kopi, teh, cokelat, es krim, serela, dan gula.

"Pendaftarannya untuk kelas 30, dan sudah lama juga sebenarnya didaftarkan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sementara dari Berita Merek No. 31/VII/A/2017 yang diumumkan 5 Julai 2017-5 Oktober 2017, merek Superman terdaftar pada 26 April 2016.

Saat sidang perdana sendiri, Marxing sebagai tergugat tak hadir. Oleh karenanya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Desbenneri Sinaga menunda sidang hingga 26 Juni 2018.

"Jadi kita akan berikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada tergugat melalui Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya dalam sidang.

Hal tersebut dilakukan lantaran Marxing tercatat berdomisli di Ruko Golden Palace, Jalan Muhammad B-9, Pradah Kalikendal Dukuh Pakis, Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×