kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.012   49,00   0,27%
  • IDX 5.792   97,05   1,70%
  • KOMPAS100 753   17,38   2,36%
  • LQ45 571   13,81   2,48%
  • ISSI 200   1,97   0,99%
  • IDX30 323   7,68   2,43%
  • IDXHIDIV20 397   8,26   2,12%
  • IDX80 85   1,98   2,38%
  • IDXV30 108   1,58   1,49%
  • IDXQ30 104   2,04   2,00%

DC Comics gugat perusahaan asal Surabaya terkait pembatalan merek Superman


Selasa, 29 Mei 2018 / 22:00 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DC Comics, perusahaan komik asal Amerika yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash menggugat PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya.

Gugatan tersebut terkait pembatalan merek Superman, Logo S, serta Superman dan lukisan yang didaftarkan Marxing di Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Kemkumham dengan nomor merek IDM000374438 dan IDM000374439.

DC Comics sendiri telah mengajukan gugatan pada 3 April 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

"Klien kami yang memiliki merek Superman. Intinya soal gugatan pembatalan merek. Kalau soal detil substansi perkara saya belum bisa bilang," kata kuasa hukum DC Comica Prudence Yahya seusai rapat perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Sementara itu, Staf Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek Ditjen KI Kemkumham Augustiwan Muhammad bilang Marxing mendaftarkan merek Superman untuk barang kelas 30 dengan uraian berupa wafer, mie, bihun, kopi, teh, cokelat, es krim, serela, dan gula.

"Pendaftarannya untuk kelas 30, dan sudah lama juga sebenarnya didaftarkan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sementara dari Berita Merek No. 31/VII/A/2017 yang diumumkan 5 Julai 2017-5 Oktober 2017, merek Superman terdaftar pada 26 April 2016.

Saat sidang perdana sendiri, Marxing sebagai tergugat tak hadir. Oleh karenanya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Desbenneri Sinaga menunda sidang hingga 26 Juni 2018.

"Jadi kita akan berikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada tergugat melalui Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya dalam sidang.

Hal tersebut dilakukan lantaran Marxing tercatat berdomisli di Ruko Golden Palace, Jalan Muhammad B-9, Pradah Kalikendal Dukuh Pakis, Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×