Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Produsen kereta bayi asal Jerman Cybex GmbH berhasil membatalkan merek Cybex milik lokal Samuel H. Winoto dari daftar merek. Hal itu seiring dengan gugatan Cybex GmbH yang diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Soesilo Atmoko menyebutkan merek Cubex milik Samuel memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cybex GmbH. Sebab, sama-sama memiliki susunan huruf c-y-b-e-x sehingga menimbulkan bunyi yang sama.
Apalagi, Cybex GmbH merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan gugatan pembatalan tersebut. Di mana, pihaknya telah mendaftarkan merek Cybex di negara lain seperti, Republik Dominika, Republik Honduras, Lebanon, Kanada, dan Uni Eropa jauh sebelum Samuel mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2011 lalu.
Majelis beranggapan, Samuel memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan merek Cybex. "Tergugay mencoba membonceng merek penggugat yang terkenal sehingga menimbulkan kerugian," ujar Soesilo, Selasa (3/1).
Adapun merek Cybex milik Samuel yang telah dibatalkan secara hukum itu yakni, No. IDM000258089 untuk kelas merek 12 dan IDM000358737 pada kelas 20. "Mengadili menerima seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," lanjut Soesilo dalam amar putusannya.
Ditemui seusai persidangan, meski menang, kuasa hukum Cybex GmbH Mansur Alwani belum bisa berkomentar. "Kita tanya klien dulu ya," katanya. Sementara Yanto Jaya, kuasa hukum Samuel masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Ia bilang, perlu diskusi lanjutan dengan prinsipal untuk hal ini.
Untuk mengajukan kasasi Samuel memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Sekadar tahu saja, Cybex GmbH merupakan produsen kereta dorong bayi, car seat untuk bayi, alat gendong bayi asal Jerman. Perusahaan sendiri sudah berdiri sejak 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News