kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Merek Bharath Darshan masih dipegang Asoka Trading


Kamis, 01 Desember 2016 / 20:21 WIB
Merek Bharath Darshan masih dipegang Asoka Trading


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya Prakash Vashdev untuk membatalkan merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co haruslah kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, gugatan Prakash Vashdev tidak diterima majelis hakim atau niet ontvantkelijk verklaard (NO).

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyampaikan, Parkash bukanlah pihak yang berwenang mengajukan gugatan. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 68 ayat 2 UU No. 15/2001 tentang Merek, memang mengatur pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Merek.

Namun dalam konteks ini, Parkash sudah mengajukan pendaftaran di Direktorat Merek pada 9 September 2008 tapi hal itu ditolak karena mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek milik Asoka Trading yang lebih dahulu mendaftar.

Menurut majelis, upaya yang diajukan Parkash setelah pengajuan pendafataran ditolak adalah mengajukan upaya hukum melalui Komisi Banding Merek bukanlah pengajuan gugatan pembatalan di pengadilan. Biasanya, gugatan pembatalan diajukan sebelum adanya putusan dari Direktorat Merek.

Dalam putusannya juga, Tafsir mengakui, Asoka telah menggunakan merek Bharath Darshan jauh sebelum penggugat mengajukan pendaftaran ke Direktorat Merek. Adapun Asoka merupakan produsen produk dupa asal India yang berhak memperoleh hak merek sebagai alat pembeda dengan produk milik pihak lain. 

"Mengadili menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Tagsir dalam amar putusannya, Kamis (1/12).

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Parkash, Budi bilang belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan putusan tersebut. "Saya harus konsultasi dengan klien dulu, ada upaya hukum atau tidak itu setelah mendapatkan arahan dari klien," jelasnya singkat.

Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum Asoka, Dhan Rahardiansyah menghormari putusan majelis hakim. Dia pun menilai, dengan adanya putusan ini semakin memperkuat proses perkara pidana yang menjadikan Parkash sebagai tersangka pelanggaran merek Bharath Darshan.

Sebab, Parkash telah menjual produk Bharath Darshan tanpa izin dan tanpa melalui distributor resmi yang ditunjuk Asoka. Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan.


Merek Bharath Darshan masih dipegang Asoka Trading Co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×