kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,37   1,04   0.11%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nurture Inc gugat merek Happy Baby milik lokal


Rabu, 21 Desember 2016 / 18:16 WIB
Nurture Inc gugat merek Happy Baby milik lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan Amerika Serikat Nurture Inc mengajukan pembatalan perdamaian merek Happy Baby terhadap PT Organik Semesta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kuasa hukum Nurture Primastuti Purnamasari dari kantor hukum Hadiputranto, Handinoto, & Partners menjelaskan, pihaknya keberatan atas terdafarnya merek Happy Baby atas nama tergugat di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

"Happy Baby milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik kami," tulis Primastuti dalam berkas yang diterima KONTAN, Rabu (21/12). Sekadar tahu, Happy Baby milik Organik Semesta telah terdaftar di Ditjen KI sejak 2009 dengan No IDM000290494.

Persamaan pada pokoknya itu terdapat pada bentuk, komposisi, unsur elemen, bunyi, ucapan, dan penampilan. Sebab, keduanya sama-sama menggunakan huruf yang sama Happy Baby, sehingga menimbulkan persamaan bunyi dan ucapan yang sama "hepibebi."

Tak hanya itu kelas yang merek didaftarkannya pun juga sama yakni kelas 5 yang melindungi produk makanan bayi. Sekadar informasi, Nurtute Inc atau yang dikenal sebagai Happy Family adalah produsen dan penyuplai makanan serta nutrisi organik untuk bayi asal Amerika Serikat (AS).

Primastuti mengklaim, kliennya itu telah menggunakan merek Happy Baby sejak 2006 silam dan telah terdaftar di berbagai negara pada 2008. Adapun hal tersebut pun akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan saat agenda pembuktian.

Dalam gugatannya, Nurture menyampaikan, Organik Semesta ini merupakan eks distributornya di Indonesia sejak 2009. "Tapi pihak kami tak pernah mengizinkan tergugat untuk mendaftarkan merek Happy Baby di Ditjen KI," tambah Primastuti.

Sehingga, menurutnya berdasarkan Pasal 68 ayat 1 jo Pasal 4 UU Merek , Organik Semesta tak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Happy Baby di Ditjen KI.

Dengan demikian berdasarkan Pasal 69 UU Merek gugatan pembatalan atas merek yang didaftarkan dengan iktikad tidak baik dapat diajukan pembatalan tanpa batas waktu.

Sementara itu kuasa hukum Organik Semesta Dheny Mardiyanti mengatakan, keberatan atas pernyataan penggugat yang menyatakan memiliki persamaan pada pokoknya.

"Bagaimana mungkin merek kliennya itu telah terdaftar melanggar dan memiliki kesamaan dengan milik tergugat yang tidak terdaftar? Dalil ini tidak berdasar," katanya.

Apalagi, Ditjen KI telah menolak permohonan pendaftaran merek Happy Baby milik Nurture dengan alasan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Organik Semesta yang telah terdaftar lebih dahulu.

Sehingga menurutnya, Nurture seharusnya mengajukan sanggahan atau keberatan kepada Komisi Banding Merek bukan mengajukan gugatan pembatalan sesuai dngan Pasal 29 UU Merek.

Memang Nurture Inc pernah mengajukan permintaan pendaftaran atas merek Gappy Baby dua kali yakni 18 Agustus 2015 dan 20 Juli 2016 untuk kelas 5, 29, 30, dan 32. Perkara dengan No. 58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst terdaftar sejak 19 Oktober 2016. Saat ini pun persidangan masih berjalan dan pada 5 Januari 2016 sidang kembali dengan agenda duplik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×