kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aeon Jepang batalkan dua merek Aeon lokal


Selasa, 20 Desember 2016 / 17:40 WIB
Aeon Jepang batalkan dua merek Aeon lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) kembali berhasil membatalkan dua merek Aeon milik warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua merek tersebut sama-sama menggunakan kata Aeon, tapi untuk produk jenis kosmetik, dan air minum.

Sebelumnya, kedua merek itu terdaftar atas nama Panji Wisnu Wardhani dan Agus Srihartono di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan masing-masing No. IDM000472049 dan No. IDM000386069.

Keduanya pun terdaftar dengan nomor perkara berbeda di pengadilan yakni No. 52/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 untuk kelas 3 dan No. 53/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 untuk kelas 32.

Kendati begitu, Kuasa hukum Aeon Amelia Devi Nuraini mengatakan, dalam putusannya majelis hakim memiliki perbedaan dalam mempertimbangan kedua perkara ini. Adapun kedua perkara diadili dengan majelis hakim yang berbeda.

"Kalau yg perkara nomor 52 majelis hakim mengabulkan seluruhnya dalam petitum kami tapi untuk perkara nomor 53 majelis hakim hanya mengabulkan sebagaian," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (20/12).

Adapun poin yang tidak dikabulkan itu terkait poin Aeon yang meminta untuk pihaknya dinyatakan sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek Aeon tak hanya di negara Indonesia tapi juga di negara-negara lain di dunia.

Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih yang mengadili perkara tersebut pun menilai, poin tersebut ditafsirkan terlalu luas sehingga tak dapat dikabulkan.

Namun demikian, kedua majelis hakim menyebutkan kedua WNI itu tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan merek Aeon di Ditjen KI. Serta menyatakan, Aeon Jepang merupakan pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek Aeon di negara Indonesia.

Dengan dibatalkannya dua merek Aeon tersebut, perusahaan Jepang itu semakin percaya diri untuk berbisnis di tanah air. Terlebih merek untuk pusat pembelanjaan dan pemberi kredit Aeon telah terdaftar di Indonesia. "Untuk mall Aeon telah terdaftar sejak 2005," kata Aeon.

Berdasarkan data Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga saat ini Aeon sudah mengajukan empat gugatan pembatalan merek. Dimana hanya satu gugatan yang tidak diterima majelis yakni untuk kelas 17.

Meski begitu, pihaknya masih belum mengambil upaya hukum atas hal itu. "Untuk kedepannya, kita tunggu dari klien untuk mengajukan pembatalan lagi atau tidak," tutup Amel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×