Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, Yamato Sewing Machine. Mfg.,Ltd yang menggunakan merek dagang Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha menggugat pembatalan merek Yamada dengan sertifikat No.IDM000249374 kelas barang 07 yang mencakup mesin bordir, mesin sulam, mesin jahit, mesin obras, mesin tenun dan songket, milik pengusaha lokal bernama Yamato Sewing Machine. asal Taman Sari, Jakarta Barat. Gugatan tersebut terdaftar dengan No.45/Pdt-sus-merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 23 Juni 2014.
Kuasa hukum Yamato Sewing, Budianto mengatakan kliennya mengajukan pembatalan merek Yamada karena merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato mikik kliennya. Budianto juga menyeret Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sebagai tergugat dua. "Pada Selasa (8/7) sidang perdananya tapi tergugat belum hadir karena alamat lama tidak dihuni lagi," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/7) kemaren.
Budianto mengatakan, kliennya adalah pemegang hak khusus merek Yamato di Indonesia dan dunia. Merek Yamato di Indonesia terdaftar dengan nomor IDM000073781 pada 4 Mei 2006 dikelas barang 07 yang mencakup mesin-mesin jahit serta bagian-bagian dan fitting-fittingnya ialah motor-motor untuk mesin jahit. Dengan terdaftarnya merek Yamato, maka secara hukum Yamato Sewing mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut.
Selain terdaftar di Indonesia, merek Yamato juga terdaftar di berbagai negara di dunia atau terdaftar di lebih 50 negara. Sehingga merek tersebut sebagai merek terkenal. Selain sebagai merek dagang, kata Yamato juga merupakan nama badan hukum penggugat.
Sementara merek Yamada milik Ronny mengandung persamaan pada pokoknya dengan nama dan merek dagang mikik Yamato Sewing. Pemakaian merek Yamada oleh Ronny yang dalam ucapan, kata maupun suara pada pokoknya memiliki persamaan dengan merek perusahaan negeri Sakura tersebut. Maka sudah pasti merek tersebut menimbulkan kesan pada masyarakat bahwa merek Yamada berasal dari perusahaan negeri matahari terbit tersebut.
Atas alasan itu, Budianto menggugat pembatalan merek Yamada karena pendaftaran merek tersebut didadari niat untuk membonceng ketenaran nama dagang dan merek milik Yamato Sewing. Karena merek Yamato sudah terkenal sehingga pemakaian merek Yamada yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Yamato Sewing mengguntungkan Ronny. Karena itu merek Yamada harus dibatalkan demi kepastian hukum di Indonesia. Budianto juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Direktorat merek tunduk pada putusan tersebut.
Sengketa ini sudah memasuki tahap sidang perdana pada hari Selasa (8/7) tanpa kehadiran kuasa hukum Ronny. Ketua Majelis hakim Heru Prakosa mengatakan kurir dari pengadilan menemukan bahwa Ronny sudah tidak lagi tinggal pada alamat yang sama ketika ia mendaftarkan merek Yamada. "Jadi pengadilan akan melakukan pemanggilan lewat media massa," ujarnya. Sidang sengketa ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan Ronny sebagai tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News