Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Blue Bird Taxi ternyata tengah bermasalah. Dua orang pemegang saham minoritas PT Blue Bird Taxi yakni Lani Wibowo dan Elliana Wibowo menggugat bos Blue Bird, Purnomo Prawiro Mangkusubroto, Kresna Priawan Djokosoetono, Sigit Priawan dan tergugat lain dari Blue Bird yang jumlahnya mencapai 19 orang.
Namun dalam sidang yang dilakukan hari ini, Selasa (1/7), gugatan Lani Wibowo dan Elliana Wibowo kandas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai gugatan Lani dan Elliana cacat formil dan tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim Suprapto menilai, Lani dan Elliana sebagai pemilik 20% saham Blue Bird Taxi tidak dapat menggugat atas nama pribadi kepada direksi perusahaan. Soalnya menurut hakim, yang berhak mengajukan gugatan adalah perseroan terhadap para direksi. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Suprapto dalam amar putusannya, Selasa (1/7). Itu berarti majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi atau jawaban dari kuasa hukum Purnomo Cs, Hotman Paris yang menilai gugatan Lani dan Elliana cacat formil.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Lani dan Elliana, Bonardo Paruntungan dari kantor hukum HP Panggabean & Partners enggan memberikan tanggapan. "Saya tidak ada komentar," ujarnya usai persidangan.
Hotman mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah jelas, tepat dan benar. Majelis hakim sepakat dengan eksepsi Hotman yang menilai pemegang saham minoritas tidak boleh menggugat direksi atas nama pribadi melainkan harus atas nama perseroan. "Jadi memang gugatan mereka sudah cacat secara formil," tutur Hotman.
Dengan putusan tersebut, Hotman mengatakan telah memenangkan empat kali gugatan pemenang saham minoritas di Blue Bird Taxi terhadap direksi. Sebab ada juga sengketa serupa yang diajukan pemegang saham minoritas di PN Jakarta Selatan dan satu di PN Jakarta Pusat.
Sengketa ini bermula ketika Lani dan Elliana menilai Purnomo dan Almarhum Chandra Suharto dan ahli warisnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesampingkan tata kelola perusahan yang baik dengan tidak melindungi kepentingan para pemegang saham.
Selain itu, keduanya juga tidak transparan dalam mengelola perusahaan. Mereka justru mendirikan banyak perusahaan lain seperti PT Pusaka Citra Djokosoetopo dan PT Blue Bird dengan mendompleng reputasi dan sumberdaya Blue Bird Taxi.
Purnomo dan Chandra telah mendirikan dan merangkap jabatan dalam kepengurusan Blue Bird. Lani dan Elliana menuding merek, logo dan gendung kantor serta sumber daya lain Blue Bird telah mendompleng Blue Bird Taxi. Tindakan tersebut dinilai telah menyesatkan publik karena seolah-olah Blue Bird sama dengan Blue Bird Taxi yang sudah berdiri lebih dulu dan memiliki reputasi baik di masyarakat.
Selain itu, Purnomo dan Chandra juga dituding telah secara sepihak mengalihkan konsumen yang sebelumnya dikelola Blue Bird Taxi ke Blue Bird sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan pemegang saham. Tindakah sepihak yang dinilai mendompleng ketenangan Blue Bird Taxi itu membuat Blue Bird menjadi perusahaan grup yang sangat besar dengan nama Blue Bird Group. Namun upaya itu tidak memberikan kontribusi akan kenaikan nilai saham Blue Bird Taxi.
Karena itu, Purnomo Cs dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil dan immateril kepada Lani dan Elliana sebagai pemegang saham Blue Bird Taxi minoritas. Kerugian materil sebesar Rp 4,1 triliun dan kerugian immateril sebesar Rp 300 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News