Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sengketa antara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam perebutan merek logo Cincin Olimpiade akan berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dinilai KOI tidak memberikan rasa keadilan.
Kuasa hukum KOI Anthony Maruli Purba mengatakan, mereka akan mengajukan kasasi begitu salinan putusan diterima. Ia beralasan, merek cincin olimpiade milik KOI dengan KONI memiliki persamaan pada pokoknya. Oleh karena itu, merek milik KONI harus dibatalkan demi hukum. "Tidak mungkin kami diam saja ketika merek milik klien kami ditiru orang lain," ujarnya, Kamis (26/6). Ia mengatakan pengajuan kasasi itu sudah mempertimbangkan segala kemungkinan. KOI akan terus berjuang untuk memenangkan merek tersebut.
Kuasa hukum KONI, M. Shalauddin mengatakan merek milik kliennya berbeda dengan merek KOI karena itu, tidak ada alasan bagi KOI untuk membatalkan pendaftaran merek milik kliennya. "Keputusan hakim sudah jelas, merek itu berbeda. Kalau mereka kasasi, itu hak mereka," ujarnya.
Pada persidangan hari Selasa, (24/6) lalu, pengadilan menolak gugatan KOI membatalkan merek milik KONI. Ketua Majelis Hakim Rochmat menilai logo lima cincin yang dipakai KOI dan KONI itu memang memiliki persamaan. Namun logo tersebut dipakai dalam kelas yang berbeda. Sehingga tidak bisa dikatakan mereka itu memiliki persamaan pada pokoknya, seperti diklaim KOI.
Sengketa ini bermula ketika KOI mengajukan pembatalan merek logo Cincin Olimpiade milik KONI yang terdaftar di Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek. Mereka Cincin Olimpiade milik KONI terdaftar dengan nomor IDM000226958, IDM000112509, IDM000112504, IDM000112508,IDM000242365, IDM000112507 dan IDM000112505 dengan kelas barang 16,18, 25 dan 25.
KOI menilai pendaftaran merek milik KONI itu melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Merek sehingga harus dibatalkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOI dengan merek 'Cicin Olimpiade'. KONI dinilai telah melanggar ketentuan Olyimpic Charter & Code of Ethics terkait penggunaan lambang cicin olimpiade.
Soalnya, dalam pasal 8 simbol olimpiade terdiri dari lima cincin dengan ukuran yang sama yang saling bertaut yang disebut cincin olimpiade. Merek itu terdiri dalam satu atau lima warna yang berbeda. Bilamana digunakan dalam versi lima warna, maka warna-warna ini dari kiri ke kanan adalah biru, kuning, hitam, hijau dan merah.
Cincin-cincin tersebut bertaut dari kiri ke kanan yakni biru hitam dan merah berada di atas. Simbol olimpiade ini mencerminkan gerakan olimpiade dan pertemuan para atlit dari seluruh dunia pada olimpiade. Karena itu, KOI meminta agar pengadilan membatalkan merek milik KONI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News