Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sengketa antara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam memperebutkan merek dan logo 'Cincin Olimpiade' akan berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasasi itu akan dilayangkan KOI setelah majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membatalkan gugatan KOI atas logo cincin olimpiade, Selasa lalu (24/6). Putusan hakim tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada KOI yang mengklaim sebagai pemilik sah logo cincin olimpiade itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rochmat menilai, logo lima cincin yang dipakai KOI dan KONI memang memiliki persamaan. Namun, logo itu dipakai dalam kelas berbeda. Sehingga, tidak bisa dikatakan lambang itu memiliki persamaan pada pokoknya, seperti klaim KOI.
Kuasa hukum KOI Anthony Maruli Purba mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi begitu salinan putusan diterima. Ia berdalih, logo cincin olimpiade milik KOI dengan KONI memiliki persamaan pada pokoknya. Karena itu, logo milik KONI harus dibatalkan. "Tidak mungkin diam ketika merek milik klien kami ditiru orang lain," ujar Maruli, Kamis (26/6)
Kuasa hukum KONI M. Shalauddin menjawab, logo cincin olimpiade milik kliennya berbeda dengan logo milik KOI. Jadi, tak ada alasan bagi KOI membatalkan pendaftaran logo milik kliennya. "Keputusan hakim sudah jelas, merek itu berbeda. Kalau mereka kasasi, itu haknya," ujarnya.
Sengketa ini bermula ketika KOI mengajukan pembatalan merek logo Cincin Olimpiade milik KONI yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KOI menilai, pendaftaran merek milik KONI melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Merek, sehingga harus dibatalkan karena memiliki persamaan pada pokoknya merek 'Cicin Olimpiade' KOI. KONI dinilai melanggar Olyimpic Charter & Code of Ethics.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News