CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Perumnas belum tentu ditunjuk jadi badan pembangunan perumahan


Jumat, 17 Desember 2010 / 19:18 WIB
Perumnas belum tentu ditunjuk jadi badan pembangunan perumahan


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menargetkan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus, dan rumah komersial dilakukan paling tidak dalam enam bulan mendatang. PP tersebut merupakan turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan hari ini oleh DPR.

"Akan ada rapat konsultasi dengan semua stakeholder untuk memberi masukan," ujar Suharso usai rapat paripurna DPR RI Jumat,(17/12). Sementara itu, terkait pembentukan badan atau lembaga pembangunan perumahan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan UU Perkim, Suharso belum menentukan lembaga mana yang bakal ditunjuk.

"Memungkinkan kalau saya perintahkan perumnas membangun rumah, mungkin pula buat lembaga baru. Pemda pun bisa menunjuk BUMD. Atau bisa juga kerjasama antara BUMD, Perumnas, dan swasta. Penugasan lembaga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri," lanjut Suharso.

Yang jelas, menurut Suharso, badan apa pun yang dibentuk dan ditunjuk nanti harus bisa mengatasi backlog (kekurangan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman), berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×