kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah wajib bentuk lembaga tangani pembangunan perumahan dan permukiman


Jumat, 17 Desember 2010 / 15:04 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan DPR hari ini, Jumat, (17/12) mewajibkan pemerintah membentuk badan atau lembaga yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman. DPR memberi tenggat dua tahun bagi pemerintah untuk membentuk lembaga tersebut.

Ketua Panja RUU Perkim Yoseph Umar Hadi mengungkapkan, badan ini diharapkan dapat mempercepat deadlock kekurangan ketersediaan rumah yang mencapai 8 juta unit. Angka ini per tahunnya diperkirakan bertambah 500 ribu unit.

Badan ini juga diharapkan dapat memberi kemudahan bermukim bagi rakyat kecil yang tidak mampu mengakses pembiayaan perbankan untuk memperoleh rumah.

"Selama ini kita kurang memberi perhatian pada unsur itu. UU ini menekankan pemberdayaan badan tersebut agar nanti dipisahkan antara fungsi badan sebagai operator dan kemenpera sebagai regulator," kata Wakil Ketua Komisi V ini usai sidang paripurna, Jumat, (17/12).

Anggota dari fraksi PDIP ini menambahkan ada tiga tanggung jawab lembaga tersebut. Pertama, membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara. Kedua, menyediakan tanah bagi perumahan, dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastikan kelayakan hunian.

"Anggarannya dari APBN dan APBD dan bermuara untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menyediakan dan memberikan subsidi kepemilikan rumah serta membangun rumah umum bagi masyarakat yang sama sekali tidak mampu. Itu wajib hukumnya."

Badan yang dimaksud ini bisa berupa badan baru atau yang sudah ada, yakni Perumnas.

"UU ini tidak menunjuk langsung perumnas karena ini besar sekali. Kalau perumnas saja apa mampu?" katanya.

Lantas, jika sampai dua tahun lembaga ini tak kunjung terbentuk, apakah ada sanksi buat pemerintah? "Sanksinya politis. Kalau tak terbentuk kan artinya pemerintah tidak mampu. Rakyat nanti bisa tidak memilih lagi," tandas Yoseph.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×