CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Dalam UU Perkim 2010, orang asing hanya punya hak pakai atau sewa


Jumat, 17 Desember 2010 / 15:52 WIB
Dalam UU Perkim 2010, orang asing hanya punya hak pakai atau sewa


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Status asing di sektor properti kini semakin jelas dengan disahkannya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) oleh DPR RI. Pasal 52 UU Perkim menyebut tegas bahwa orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.

"Tidak ada pengertian memiliki, hanya ada hak pakai kalau dia menggunakan tanah milik negara dan hak sewa kalau berada di tanah milik swasta,"kata Wakil Ketua Komisi V Yoseph Umar Hadi, usai sidang paripurna DPR RI, Jumat, (17/12).

Sementara itu, hak pakai yang sempat diusulkan untuk periode 70 tahun sampai 90 tahun tak dimasukkan dalam UU Perkim. "Soal hak pakai ini kan sempat ramai, akhirnya kami coret dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang ada, misalnya UU Agraria," lanjut Yoseph.

Jika merujuk pada UU Agraria maka hak pakai asing diatur selama 25 tahun, kemudian bisa diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun. "Namun, detailnya seperti apa itu nanti akan diatur lewat Peraturan Pemerintah."

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menambahkan, pengaturan tersebut bertujuan memberi kepastian kepada orang asing yang berpendudukan di Indonesia. Aturan ini juga akan disesuaikan dengan UU Administrasi Kependudukan, UU Keimigrasian, serta UU Investasi dan Penanaman Modal Asing.

Nantinya, pemerintah juga akan menurunkan Peraturan Pemerintah yang memuat tentang jenis mengenai properti apa yang bisa dihuni, luas dan harga, serta keterkaitan dengan perhitungan penyewaan.

"Akan ada disentif dan insentif kepada pengembang. Kalau mereka membuka pada asing, harus memberi perhatian juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Suharso.

Hanya saja, berapa perbandingan antara hunian untuk asing dan masyarakat berpenghasilan rendah ini masih dalam pengkajian dan diharapkan rampung tiga bulan mendatang.

Suharso menambahkan, menyangkut persoalan teknis hak sewa asing Kemenpera mengusulkan untuk rumah yang luasnya di atas 150 m2 dan harga di atas 200 ribu dollar AS. Soal perpanjangan masa sewa, pemerintah bakal mengawasi properti tersebut apakah ada peralihan kepenghunian dan apakah fungsinya masih sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×