Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah sedang melakukan reformasi perpajakan. Salah satu isu krusial dalam kasus tersebut yaitu dibentuknya Badan Penerimaan Pajak (BPP). Badan itu rencananya akan otonom dalam mengelola anggaran, organisasi dam Sumber Daya Manusianya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan ada tiga model bentuk pajak di seluruh dunia diantaranya yaitu ada non-otonom, semi-otonom dan full otonom. "Memang tidak ada model tunggal yang pasti cocok dan berhasil," ujar Yustinus kepada KONTAN Senin (28/11).
Adapun Indonesia saat ini termasuk dalam lembaga yang non otonom karena masih satu garis instruksi oleh Menteri Keuangan. Namun sebentar lagi instansi ini akan bertransformasi menjadi lembaga semi otonom, karena ada pendelegasian beberapa kewenangan, yang akan dibahas dalam revisi UU KUP.
"Meskipun diberi kewenangan dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden, namun tetap dalam koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ungkapnya.
Beberapa kewenangan yang dimiliki oleh lembaga pajak yang semi-otonom yaitu kewenangan dalam mengatur anggaran sendiri, kemudian kewenangan dalam menata organisasinya sendiri termasuk strukturnya. Selanjutnya kewenangan mengatur manajemen sumber daya manusia (SDA).
Dia juga menyampaikan yang paling banyak dianut di dunia adalah, sistem semi otomom, diantaranya di Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan (Afsel), Korea Selatan, Jepang, Australia dan lainnya. Sedangkan yang menganut sisitem non-otonom yaitu Indonesia saat ini, Belanda dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News