kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perubahan kebijakan PPKM di akhir tahun bakal kerek pertumbuhan ekonomi kuartal IV


Selasa, 07 Desember 2021 / 18:31 WIB
Perubahan kebijakan PPKM di akhir tahun bakal kerek pertumbuhan ekonomi kuartal IV
ILUSTRASI. Aktivitas masyarakat di area kuliner pusat perbaelanjaan di Tangerang Selatan, Kamis (2/12). Perubahan kebijakan PPKM di akhir tahun bakal kerek pertumbuhan ekonomi kuartal IV


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengumumkan pembatalan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perubahan kebijakan tersebut dalam keterangan pers. Nantinya, penetapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan tambahan pengetatan.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, ini merupakan berita positif di akhir tahun, karena biasanya terjadi kenaikan belanja masyarakat di periode tersebut.

“Sektor yang berkaitan dengan retail, perdagangan grosir, transportasi dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omset lebih baik dari tahun 2020 lalu,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (7/12).

Baca Juga: PPKM level 3 serentak saat Nataru dibatalkan, syarat perjalanan tetap diperketat

Ia juga memperkirakan, pertumbuhan ekonomi di kuartal IV/2021 dapat menembus level di atas 4% dari sebelumnya yang berada di bawah batas 3%, akibat dari perubahan kebijakan pembatasan sosial. 

Akan tetapi, di sisi lain, ia melihat kehati-hatian terhadap varian Covid-19 omicron juga perlu diantisipasi para pelaku usaha, misalnya soal kewajiban dalam menggunakan aplikasi peduli lindungi di tempat-tempat publik, hotel dan pusat perbelanjaan.

“Kalau lengah maka risiko lonjakan kasus pasca libur Nataru bisa blunder ke pemulihan ekonomi,” pungkasnya. 

Luhut juga menambahkan, kalau syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Nantinya penumpang dari luar negeri tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga diharuskan untuk karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: PPKM level 3 batal, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia optimistis ada pertumbuhan

Pemerintah juga akan memperkuat pelacakan kasus dengan tracing, testing, dan treatment serta percepatan vaksinasi. Hal itu diharapkan dapat membuat Indonesia lebih siap menghadapi libur Nataru.

Pemerintah juga nantinya menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×