Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih positif pada Februari 2022. Namun, pertumbuhannya nampak melambat dari pertumbuhan pada Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jenis pajak PPh 21 mencatat pertumbuhan sebesar 5,7% pada Februari 2022, atau lebih lambat dari pertumbuhan pada Januari 2022 yang sebesar 26,9%.
Pun dengan PPN, bendahara negara mengungkapkan PPN dalam negeri bahkan terkontraksi 11,4%, setelah pada Januari 2022 mampu tumbuh hingga 44,8%.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kemudian melihat, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2022 yang lebih tinggi daripada pertumbuhan pada Februari 2022 disebabkan oleh faktor objek pajak yang lebih besar pada awal tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Bilang Korporasi Mulai Menggeliat, Ini Buktinya
“Ada pembebanan biaya bonus akhir tahun 2021 atau imbalan tidak teratur lainnya misal tantiem dan jasa produksi dan pembayaran PPh Pasal 21-nya terjadi di Januari 2022,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3).
Selain itu, pada masa Januari 2022 juga tidak ada pengakuan beban sejenis sehingga pembayaran pajak ke kas negara di Februari 2022 kemudian lebih kecil daripada Januari 2022 tersebut.
Hal serupa juga terjadi di penerimaan PPN. Lebih besarnya pertumbuhan PPN pada Januari 2022 pun disebabkan oleh transaksi yang lebih besar di Desember 2021 karena mobilitas masyarakat meningkat untuk liburan akhir tahun.
Nah, pembayaran PPN pada masa Desember 2021 terjadi di Januari 2022 sehingga kemudian ada pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini.
Lebih lanjut, Prianto tetap optimistis penerimaan pajak di akhir tahun ini akan mencapai target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui DJP Online, 4 Hari Berakhir