Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun ini dipastikan jebol dari kuota sebesar 40,49 juta kiloliter dalam APBN-P 2011. Akibatnya, PT Pertamina (Persero) yang ditugasi untuk menyalurkan BBM subsidi ini bakal nombok sebesar kelebihan konsumsi tersebut.
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam seminar tentang Kebijakan Energi Nasional di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadiri pejabat Kementerian ESDM dan komisi VII DPR dengan tegas mengatakan penyakit kebijakan energi nasional ada di kebijakan subsidi BBM ini. "Pada saat Sea Games dan ASEAN Summit dilangsungkan, seluruh kuota BBM sudah habis," ujar Karen.
Karen mengatakan, Pertamina juga sudah diberitahu pemerintah bahwa prognosa kelebihan konsumsi BBM dari kuota sebesar 1,4 juta kiloliter. Namun, "Sampai sekarang belum tahu, apakah Pertamina dibayar atau tidak," ujarnya.
Usai diskusi ini, dimintai tanggapan soal kelebihan kuota konsumsi BBM ini, Direktur Jenderal Minyak dan gas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan anggaran untuk membayar utang akibat over kuota konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke PT Pertamina terganjal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Evita mengakui kuota BBM subsidi sebesar 40,49 juta kiloliter dipastikan jebol. "Saat ini belum, sampai 30 November baru over," ujar Evita. Hanya saja, Evita enggan mengungkapkan prediksi besar kelebihan konsumsi tersebut.
Evita menuturkan tim yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BPH Migas, dan Pertamina saat ini sedang mengkaji langkah apa yang dilakukan agar Pertamina tidak dirugikan dengan kelebihan kuota tersebut. Hasil kajian tim tersebut kata dia akan disampaikan ke DPR.
Dengan persetujuan dewan, tidak akan terjadi permasalahan saat diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, kata Evita pembayaran ke Pertamina harus berdasarkan hasil audit BPK. Sementara, BPK mengaudit hanya berdasarkan kuota yang telah ditentukan dan disetujui bersama DPR.
"Kan Pertamina tidak bisa dibayar, sebelum audit, sementara audit BPK itu sesuai dengan kuota yang dibahas bersama dengan DPR, itu intinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News