Reporter: Adi Wikanto, Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pertamina ingin memperbesar kewenangan dalam mengambil wilayah kerja pertambangan (WKP). Perusahaan minyak dan gas nasional itu berdalih agar WKP tersebut tidak dikuasai asing.
Pertamina berharap, usulan ini bisa masuk dalam revisi Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Bila disetujui, Pertamina mengklaim bakal memiliki dasar yang kuat untuk bersaing dengan perusahaan asing.
Sejatinya, Pertamina sudah memiliki sedikit kewenangan untuk memperoleh WKP. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Namun, kewenangan itu hanya sebatas usulan saja. "Pertamina hanya dapat mengusulkan untuk memperoleh WKP yang telah habis jangka waktunya dan wilayah kerja baru terbuka," terang Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun, dalam seminar Quo Vadis UU Migas, Selasa (9/11).
Harun menilai kewenangan tersebut masih kurang sebab kalau hanya sebatas usulan saja, Pertamina belum tentu mendapatkan WKP tersebut. Selain itu, Pertamina juga berharap, komposisi bagi hasil atau split 60%-40% tidak hanya berlaku untuk bekas WKP Pertamina.
Pertamina berharap, aturan itu juga untuk WKP baru Pertamina. Saat ini, split WKP baru sebesar 85%-15%. Ini artinya 85% untuk pemerintah dan sisanya 15% untuk Pertamina.
Menurut Harun, peningkatan pembagian tersebut itu penting, karena Pertamina merupakan perusahaan minyak nasional. "Bila Pertamina makin besar, bakal mempunyai multiplier effect yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News