kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertamina: Elpiji 12 Kg tidak dibiayai negara


Minggu, 05 Januari 2014 / 15:41 WIB
Pertamina: Elpiji 12 Kg tidak dibiayai negara
ILUSTRASI. Hipertensi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Pertamina (persero) geram dengan sikap anggota DPR yang hanya berkomentar mengenai kenaikan harga elpiji 12 kilogram. Pertamina menilai semua pendapat anggota DPR hanya pencitraan untuk Pemilu mendatang.

 "Anggota DPR jangan hanya pencitraan saja," ujar Vice President Ali Mundakir di bandara Halim Perdanakusuma Minggu (5/1) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Ali, saat ini anggota DPR hanya melempar wacana saja untuk memprotes aksi korporasi Pertamina. Jika DPR ingin mengbah harga elpiji 12 kg, Ali menantang agar DPR membuat kebijakan baru.

"Elpiji 12 kilogram itu kan tidak dibiayai negara, jadi itu bukan tanggungan pemerintah," ungkap Ali.

Ali menjelaskan jika pada akhirnya harga elpiji 12 kg diatur oleh pemerintah, maka DPR harus membuat regulasi baru. "Jangan cuma wacana saja, kalau mau buktiin buat peraturan baru," jelas Ali.

Ali menambahkan pihak DPR juga harus bertanggung jawab dengan pembiayaan subsidi elpiji 12 kg, jika ingin harga diturunkan. Selain itu Ali mengatakan selisih yang dibayar Pertamina untuk membeli dan memproduksi elpiji harus dibayar negara melalui APBN.

"Masalahnya selisih yang ditanggung Pertamina siapa yang mau bayar. Kalau diatur pemerintah selisih subsidi elpiji dotanggung memakai APBN," papar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×