Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pertamina mengajukan surat ke Menteri keuangan agar pertamax tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya sebesar 10%. Upaya ini dilakukan agar harga minyak kualitas pertama ini tidak terus melambung.
Manager Humas Pertamina EP, Muhammad Harun mengakui, pekan kemarin Pertamina telah meminta insentif kepada pemerintah dengan cara mengajukan surat. “ Karena saat ini harga harga pertamax terus menanjat seiring dengan tren naiknya harga ICP saat ini,” tuturnya, akhir pekan lalu.
Jika tidak dikenai pajak PPN, harga Pertamax bisa turun Rp 870 per liter. Dengan harga Pertamax saat ini yang mencapai Rp. 8.700 per liter akan turun menjadi Rp. 7.830 per liter. ”Kita harap permohonan kami ini bisa direalisasikan,” tuturnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku, pemerintah akan mendukung segala upaya menekan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk rencana penghapusan pajak Pertamax.
Agus mengungkapkan akan mempelajari untuk membebaskan pajak pertamax. " Rencana itu baru akan dilakukan setelah kementerian terkait yaitu ESDM telah melayangkan usulan untuk pencabutan pajak minyak kualitas nomor satu tersebut,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News