Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur BI yang tengah berlangsung tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Pernyataan ini bertujuan untuk menghalau persepsi negatif pasar yang dinilai menjadi salah satu faktor domestik pelemahan nilai tukar rupiah.
Menurut Perry, selain faktor global, tekanan terhadap rupiah juga dipengaruhi oleh faktor domestik, termasuk persepsi pasar terhadap kondisi fiskal serta proses pencalonan Deputi Gubernur BI.
Baca Juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Tiga Calon Deputi Gubernur BI Jumat (23/1)
Namun, ia menekankan bahwa seluruh tahapan pencalonan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang dan prinsip tata kelola yang kuat.
“Salah satu faktor domestik yang menyebabkan pelemahan rupiah adalah timbulnya persepsi pasar terhadap kondisi fiskal dan juga proses pencalonan deputi gubernur. Karena itu kami tegaskan bahwa proses pencalonan adalah sesuai undang-undang tata kelola dan tentu saja tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang tetap profesional dan bertata kelola kuat,” ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Perry menjelaskan, proses pencalonan Deputi Gubernur BI saat ini dilakukan seiring dengan pengunduran diri Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR: Thomas Djiwandono Penuhi Syarat Calon Deputi Gubernur BI
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Perry selaku Gubernur BI pada 14 Januari 2026 telah menyampaikan rekomendasi tiga calon Deputi Gubernur BI kepada Presiden. Ketiga calon tersebut adalah Thomas Djiwandono yang masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro yang merupakan pejabat BI.
Perry menambahkan, Presiden telah menyampaikan usulan tiga calon Deputi Gubernur BI tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan mengganggu pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia. Ia menjelaskan bahwa seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur BI.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Thomas Jadi Deputi Gubernur BI
“Pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Rekomendasi kebijakan dirumuskan melalui komite-komite yang ada, dan kami pastikan proses pengambilan keputusan tetap dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” tegas Perry.
Ia menambahkan, Bank Indonesia juga terus bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selanjutnya: Hasil Indonesia Masters 2026: 3 Ganda Campuran ke 16 Besar, Segel 1 Tiket 8 Besar
Menarik Dibaca: Hasil Indonesia Masters 2026: 3 Ganda Campuran ke 16 Besar, Segel 1 Tiket 8 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













