kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

Perpu Penandaan Surat Suara Segera Terbit


Rabu, 25 Februari 2009 / 15:25 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terus bergulir. Setelah Perppu tentang penandaan surat suara, kali ini Pemerintah akan menerbitkan Perppu tentang daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, Perppu DPT itu bukan berarti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih. "Tidak dilakukan pendataan ulang, hanya penyempurnaan saja," jelas Menteri Negara Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (25/2).

Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk melengkapi data para calon pemilih yang sudah terdaftar, tapi namanya tidak tercantum dalam DPT. “Katakanlah yang sudah tercatat, tapi belum masuk DPT, maka itu yang disempurnakan," jelas Hatta.

Hatta menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkan rancangan Perppu itu kepada kantor Presiden. Kemudian, sebelum ditandatangani Presiden, rancangan Perpu dari Mendagri itu akan diteliti kembali di kantor Presiden. "Kalau sudah di tangan Presiden biasanya cepat selesai," imbuhnya.

Dengan demikian, ada dua Perpu yang bakal dipakai sebagai acuan dalam Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden tahun 2009, yaitu Perppu suara terbanyak dan Perpu DPT.

Selain itu, lanjut Hatta, Pemerintah tidak menerbitkan Perppu soal suara terbanyak. Sebab, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penentuan calon legislatif.

"Jadi soal suara terbanyak keputusan MK sudah self executing artinya sudah menjadi keputusan yang mengikat. Jadi dalam hal ini tidak perlu lagi dibuatkan sebuah Perppu dan ini sudah diconfirm juga pada saat rapat antar lembaga di istana negara," jelas Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×