kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Perpu Penandaan Surat Suara Segera Terbit


Rabu, 25 Februari 2009 / 15:25 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terus bergulir. Setelah Perppu tentang penandaan surat suara, kali ini Pemerintah akan menerbitkan Perppu tentang daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, Perppu DPT itu bukan berarti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih. "Tidak dilakukan pendataan ulang, hanya penyempurnaan saja," jelas Menteri Negara Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (25/2).

Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk melengkapi data para calon pemilih yang sudah terdaftar, tapi namanya tidak tercantum dalam DPT. “Katakanlah yang sudah tercatat, tapi belum masuk DPT, maka itu yang disempurnakan," jelas Hatta.

Hatta menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkan rancangan Perppu itu kepada kantor Presiden. Kemudian, sebelum ditandatangani Presiden, rancangan Perpu dari Mendagri itu akan diteliti kembali di kantor Presiden. "Kalau sudah di tangan Presiden biasanya cepat selesai," imbuhnya.

Dengan demikian, ada dua Perpu yang bakal dipakai sebagai acuan dalam Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden tahun 2009, yaitu Perppu suara terbanyak dan Perpu DPT.

Selain itu, lanjut Hatta, Pemerintah tidak menerbitkan Perppu soal suara terbanyak. Sebab, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penentuan calon legislatif.

"Jadi soal suara terbanyak keputusan MK sudah self executing artinya sudah menjadi keputusan yang mengikat. Jadi dalam hal ini tidak perlu lagi dibuatkan sebuah Perppu dan ini sudah diconfirm juga pada saat rapat antar lembaga di istana negara," jelas Hatta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×