Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar langsung tancap gas terkait pembangunan desa. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Menteri Marwan langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, telah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang (a) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, (b) Pendampingan Desa, (c) Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, (d) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (e) Badan Usaha Milik Desa.
"Khusus pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Marwan, melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Ia meminta agar Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya dalam bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat.
"Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengoordinasikan data Pemerintahan Desa meliputi dokumen perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang dimulai pada bulan April tahun anggaran 2015 serta mempersiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berkedudukan di desa, sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelasnya.
Untuk itu, Ia berharap Gubernur dan Bupati/Walikota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan koordinasi sebagaimana tertuang pada butir ke-3 dan ke-4 di atas kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, paling lambat tanggal 15 (lima belas) Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News