Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini sebagai salah satu bentuk evaluasi dari program yang telah berjalan hampir lima bulan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menjelaskan, meski keluarnya Perpres ini terlambat sebab program telah berjalan, namun perlu diapresiasi.
“Kendatipun demikian, permasalahan utama kita bukan terkait payung hukum, tetapi operasional di lapangan, di mana kita mempunyai tantangan,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (12/5).
Wijayanto menyebutkan, tantangan tersebut antara lain, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana, disiplin dan pandangan masyarakat akan longgarnya pengawasan terkait kehigenisan makanan serta praktik korupsi yang mara di lapangan.
Menurutnya, praktik korupsi tersebut bedampak pada kualitas program yang seringkali dikorbankan. Berikutnya, metode dan sistem kualitas kontrol dan pengawasan yang belum teruji.
“Pasca pengeluaran Peraturan Pemerintah (PP), tim MBG mempunyai tugas berat untuk mentrasform apa yang ada di atas kertas menjadi kenyataan. Ini bukan perkara mudah,” terangnya.
Baca Juga: BGN Koordinasi dengan OJK Siapkan Asuransi bagi Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Wijayanto berpandangan, hal krusial yang perlu dievaluasi segera yakni terkait target pertumbuhan yang terlalu agresif. Di mana pada November 2025 ditargetkan mampu melayani 83 juta penerima, sementara saat ini baru mampu melayani 3,5 juta saja.
“Kita perlu target yang lebih realistis, jika tidak maka kualitas akan dikorbankan untuk mengejar kuantitas sehingga permasalahan seperti korupsi dan keracunan akan terus terjadi,” imbunya.
Lebih lanjut, Wijayanto menambahkan, pemerintah juga perlu memperbaiki strategi implementasi, dari sentralistis seperti saat ini menjadi terdesentralisasi dan partisipatif.
“Pemerintah kota dan komunitas perlu lebih dilibatkan, sehingga mereka merasa memiliki program dan ikut membantu mengawasi. Saat ini terkesan pemerintah pusat adalah pelaksana, dan pihak lain adalah penonton,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa pemerintah bakal menyempurnakan tata kelola program MBG agar berjalan lebih cepat demi menuju target penerima 82,9 juta di tahun ini.
Menurutnya, dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Jumat (9/5) di Kantor Kemenko Pangan dengan Kementerian/Lembaga terkait, pihaknya telah melakukan evaluasi program tersebut yang telah berjalan hingga hari ini.
“Jadi kesimpulannya kita memutuskan agar ada tim dari kementerian terkait isi bahan untuk merumuskan Perpres atau Inpres,” kata Zulhas.
Adapun rancangan Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan program MBG secara umum mengatur agar program dapat berjalan efektf, efisien, dan berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan meliputi lima aspek.
Aspek tersebut terdiri dari monitoring, evaluasi, dan pengendalian, pelaporan penyelenggaraan MBG, Tim Koordinasi, Peran Pemerintah Daerah dan Pendanaan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang hadir dalam rakor tersebut memaparkan strategi yang dapat ditempuh untuk optimalisasi program prioritas ini.
"Ada beberapa persoalan yang harus diorkestrasi secara baik terutama SDM, tata kelola, dan membangun digitalisasinya," ungkap Rini.
Baca Juga: Imbas Keracunan Makanan, BGN Kaji Pemberian Asuransi bagi Penerima MBG
Selanjutnya: 12 Makanan Diet untuk Menghilangkan Perut Buncit yang Efektif
Menarik Dibaca: 12 Makanan Diet untuk Menghilangkan Perut Buncit yang Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News