CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Dirjen Pajak Genjot Strategi Gali Potensi Penerimaan untuk Antisipasi Shortfall 2025


Kamis, 20 November 2025 / 17:12 WIB
Dirjen Pajak Genjot Strategi Gali Potensi Penerimaan untuk Antisipasi Shortfall 2025
ILUSTRASI. DJP Kemenkeu maksimalkan penerimaan pajak akhir 2025 dengan optimalisasi data, audit, dan penegakan hukum multi-door approach hadapi shortfall.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengebut berbagai strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak pada dua bulan terakhir tahun 2025, agar potensi shortfall tak melebar.

Langkah ini ditempuh mengingat realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari outlook APBN, sekaligus terkontraksi 3,8% secara tahunan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa periode November–Desember akan menjadi fase kerja intensif bagi DJP untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang masih tersedia.

“Pada prinsipnya di 4 atau 5 pekan terakhir ini, kami akan menghabiskan semua bahan yang ada,” ujar Bimo saat konferensi pers APBN Kita Edisi November di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Potensi Shortfall Melebar, Penerimaan Pajak Baru Tercapai 70,2% per Oktober 2025

Ia merinci sejumlah langkah yang sedang dikejar DJP hingga akhir Desember 2025.

Pertama, optimalisasi bahan penggalian potensi pajak, di mana DJP akan memaksimalkan seluruh data yang berkaitan dengan potensi perpajakan, termasuk hasil mining data serta pertukaran data internal Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Anggaran, khususnya bagian Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, penyelesaian data dan kasus untuk audit serta penegakan hukum. Data-data yang harus ditindaklanjuti untuk keperluan audit maupun penegakan hukum akan diproses dan dituntaskan sebelum akhir tahun.

Ketiga, penguatan penegakan hukum dengan pendekatan melalui multi-door approach dengan semua aparat penegak hukum.

Bimo menegaskan bahwa melalui pendekatan ini, DJP akan mengakselerasi penanganan kasus dengan menggabungkan unsur tindak pidana perpajakan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Rumah Pejabat Pajak Digeledah, Menkeu Purbaya Minta Kejagung Tunjukkan Bukti Kuat

"Itu juga akan kami tuntaskan, yang bisa kami selesaikan tahun 2025 akan kami maksimalkan penyelesaiannya,” tegas Bimo.

Rangkaian strategi ini menjadi penting mengingat pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp 614,9 triliun penerimaan pajak hanya dalam dua bulan terakhir tahun ini.

DJP berharap percepatan pengolahan data dan penguatan penegakan hukum dapat menopang penerimaan di tengah tekanan restitusi dan perlambatan kinerja pajak neto.

Selanjutnya: OJK Catat NPF Naik, Ini Penjelasan dan Upaya Multifinance

Menarik Dibaca: Cegah Stunting Lewat Konsumsi Telur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×