Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pengetatan kegiatan bisnis ritel tinggal selangkah lagi. Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, Peraturan Presiden yang memayungi pengetatan tersebut telah selesai dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Sudah di Setneg," katanya, Selasa (6/6). Artinya, penerbitan Pepres hanya menunggu restu dari Presiden Jokowi.
Pemerintah menyatakan, akan menata ulang keberadaan pasar modern atau ritel. Penataulangan tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian dari Paket Kebijakan Pemerataan Ekonomi.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, tata ulang dilakukan karena pemerintah menilai pertumbuhan ritel sekarang ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan merek. Peritel lebih banyak menggunakan merek sendiri dibanding UMKM. Bukan hanya itu saja, penataulangan juga dilakukan karena pemerintah menilai, banyak ritelatau toko modern yang beroperasi menyalahi aturan. Ritel diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari.
Darmin mengatakan, dalam kebijakan penataulangan toko modern, nantinya pemerintah akan memperketat pembatasan penggunaan merek sendiri. Selain itu, akan diatur pula kejelasan kepemilikan toko modern. "Akan diperjelas di aturannya, berapa persen milik dia dan berapa persen orang boleh ikut sinergi dengan dia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News