kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 3 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Perpres pengetatan usaha ritel tunggu restu Jokowi


Rabu, 07 Juni 2017 / 16:45 WIB
Perpres pengetatan usaha ritel tunggu restu Jokowi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengetatan kegiatan bisnis ritel tinggal selangkah lagi. Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, Peraturan Presiden yang memayungi pengetatan tersebut telah selesai dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Sudah di Setneg," katanya, Selasa (6/6). Artinya, penerbitan Pepres hanya menunggu restu dari Presiden Jokowi.

Pemerintah menyatakan, akan menata ulang keberadaan pasar modern atau ritel. Penataulangan tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian dari Paket Kebijakan Pemerataan Ekonomi.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, tata ulang dilakukan karena pemerintah menilai pertumbuhan ritel sekarang ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan merek. Peritel lebih banyak menggunakan merek sendiri dibanding UMKM. Bukan hanya itu saja, penataulangan juga dilakukan karena pemerintah menilai, banyak ritelatau toko modern yang beroperasi menyalahi aturan. Ritel diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari.

Darmin mengatakan, dalam kebijakan penataulangan toko modern, nantinya pemerintah akan memperketat pembatasan penggunaan merek sendiri. Selain itu, akan diatur pula kejelasan kepemilikan toko modern. "Akan diperjelas di aturannya, berapa persen milik dia dan berapa persen orang boleh ikut sinergi dengan dia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×