kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Perpres beneficial ownership akhirnya terbit, ini kata anggota DPR


Rabu, 07 Maret 2018 / 21:07 WIB
Perpres beneficial ownership akhirnya terbit, ini kata anggota DPR
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pelaporan penerima manfaat korporasi senantiasa diikuti oleh pembentukan badan khusus untuk melakukan pendataan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan inti utama dari peraturan tersebut adalah mengejar transparansi dari semua jenis korporasi.

Dengan demikian, setelah Perpres tersebut terbit, seharusnya ada agensi atau badan khusus yang menangani pendataan dan penerapan dari aturan tersebut.

"Saya kira nanti akan ada leading agency yang ditetapkan sesuai undang-undangnya. Apakah diatur oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, itu nanti. Tapi yang jelas harus ada leading agency-nya," jelas Arsul kepada KONTAN, Rabu (7/3).

Menurutnya, aturan ini menjadi penting karena berkaitan dengan usaha untuk memberantas korupsi, menerapkan transparansi, sekaligus meningkatkan pendapatan di sektor pajak juga.

Pasalnya, melalui aturan ini maka pemerintah dapat segera mencegah upaya pebisnis ‘melarikan diri’ dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×