Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku siap untuk mengikuti kewajiban sebagai anggota G-20 dalam transparansi kepemilikan pengendali utama perusahaan atau beneficial ownership (BO). Untuk itu dalam waktu dekat, pemerintah mengaku akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) terkait akses BO.
Selain menerbitkan Perpres, pemerintah juga akan mengusulkan perubahan sejumlah undang-undang yang selama ini membatasi keterbukaan informasi keuangan. Dua UU itu ialah UU Perbankan dan UU Badan Usaha.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengatakan, sebagai negara anggota G20, Indonesia telah menyepakati high level principle dari Beneficial Ownership and Transparency. Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi, ketersediaan informasi BO yang akurat, sehingga dapat diakses oleh lembaga yang berwenang.
Beneficial Ownership merupakan salah satu syarat dalam Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). EITI atau Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif ini merupakan standar yang dikembangkan secara internasional untuk mempromosikan transparansi pendapatan minyak, gas, dan pertambangan. EITI mempublikasikan roadmap transparansi BO pada awal 2017.
"Roadmap tersebut awal dari agenda besar transparansi BO di mana Per 1 Januari 2020 negara pelaksana EITI harus membuka data yang meliputi nama, kebangsaan, dan negara asal dari pemilik manfaat industri tambang dan migas," terang Bambang pada Konferensi Global Transparansi Beneficial Ownership di Jakarta, Senin (23/10).
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati menjelaskan, isi dari Perpres tentang beneficial ownership mencakup ketentuan dan langkah-langkah dari peraturan transparansi ini yang harus dipatuhi oleh semua pelaku industri. "(Perpres BO) Tidak hanya untuk industri ekstraktif, tapi juga lebih umum. Yang lebih mencakup bidang-bidang pendanaan terorisme, lalu pencucian uang, karena memang ini saling berkaitan," katanya.
Revisi dua UU
Dia bilang, setelah Perpres itu keluar, pemerintah juga akan merevisi aturan lainnya agar sejalan dengan transparansi BO. Aturan yang tengah dikaji revisinya yakni UU Perbankan dan UU Badan Usaha. "UU Perbankan dan UU Badan Usaha harus direvisi agar sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung transparansi BO," papar Diani.
Untuk dua revisi UU ini, Bappenas telah berbicara dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, sejauh ini tidak ada penolakan dari apa yang diupayakan pemerintah ini. "Kami harap, jika saat ini masih banyaknya UU yang masih jalan sendiri-sendiri, maka dengan ini akan memperjelas transparansi BO di Indonesia," katanya.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol berharap Perpres BO bisa keluar secepatnya. Sebab pada November 2017, Ditjen Pajak akan menjalani penilaian tahap kedua oleh global forum atau OECD untuk Exchange of Information (EoI) by request untuk beneficial ownership dengan negara lainnya.
"Penilaian akan mencakup asesmen akses informasi ke keuangan yang sudah dimiliki, lalu BO yang mencakup regulasinya," kata Poltak. Dikhawatirkan tanpa Perpres ini, maka hasil asesmen tidak baik dan bisa mempengaruhi nasib RI dalam AEOI.
Akses beneficial ownership dongkrak investasi
Kebijakan pemerintah mengikuti transparansi beneficial ownership (BO) bukan semata-mata untuk mendukung keterbukaan data bagi pajak. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro menilai BO bisa mendongkrak realisasi investasi.
Menurut Bambang, adanya BO akan mendorong kepercayaan investor. "Transparansi BO dapat memberikan manfaat lebih jauh bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk mengurangi risiko finansial," jelas Bambang, Senin (23/10).
Menteri Anggaran dan Perencanaan Nasional Nigeria Zainab S Ahmed menegaskan, penyediaan daftar publik untuk BO berhasil meningkatkan investasi asing di Nigeria. Di Nigeria, kami melihat bagaimana transparansi BO bisa menambah ketertarikan investor selain menambah pajak kami, ujarnya.
Namun, Zainab menyatakan, transparansi BO memang menantang. Penerapan aturan BO harus hati-hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News