Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3).
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, meski Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU tetap akan menimbulkan ketidakpastian bagi iklim investasi di Indonesia.
Terlebih, banyak gelombang penolakan dari para buruh yang menganggap produk pengganti ini tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja sebelumnya menuai banyak polemik.
"Hal ini bisa dinilai investor baru terutama, bahwa kondisi ketidakpastian masih akan terjadi, sehingga mereka akan memantau ulang kondisi ini sampai mereka yakin untuk berinvestasi di Indonesia," kata Rendy pada Kontan.co.id, Kamis (23/3).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Di luar itu, pada UU pengganti ini hal mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga tidak banyak berubah. Dokumen amdal menjadi pilihan yang tidak diwajibkan. Sehingga potensi investasi yang bisa berdampak negatif ke lingkungan bukan tidak mungkin akan bertambah.
Padahal sebelumnya, Perppu Cipta Kerja diterbitkan dengan dalih adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa dan salah satu yang dicantumkan dalam konsideran Perppu Cipta Kerja adalah terkait isu climate change.
Untuknya adanya kegentingan yang dimaksud dengan isi Perppu cipta kerja seolah tidak tersingkronisasi.
"Kondisi ini menjadi ironi, dalam upaya pemerintah yang sedang gencar mengkampanyekan perlindungan lingkungan sebagai konsep keberlanjutan. Kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai dampak negatif dari produk UU ini," kata Rendy.
Namun demikian, menurut Rendy, Perppu ini bisa jadi produk "jualan" pemerintah bagi investor yang akan diuntungkan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja.
Diketahui, persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3). Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi UU, Ini Komentar Denny Indrayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News